Membuka peluang pengusaha lokal



Semangat yang tecermin dari aturan waralaba yang baru sejatinya untuk meningkatkan peran dan keterlibatan pengusaha lokal, terutama usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dalam industri waralaba. Lalu apa benar pengusaha UMKM akan menikmatinya?Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri minimal 80% akan mendorong keterlibatan UMKM. Produk dalam negeri yang wajib dipergunakan adalah bahan baku dan peralatan usaha, serta barang atau jasa yang dijual. “Ini semangatnya break down dari UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Kita harus lebih banyak melibatkan UMKM. Jadi pelaku usaha besar wajib melibatkan mereka,” tandas Gunaryo.Aturan waralaba yang baru juga akan memberikan kesempatan yang lebih luas pada pengusaha lokal untuk menjadi penerima waralaba (franchisee). Maklum selama ini, Gunaryo bilang, ada kecenderungan beberapa pelaku usaha waralaba lebih suka menguasai atau memiliki sendiri gerainya.Jika pun membuka peluang kerjasama, persyaratannya rumit dan sulit dipenuhi. Padahal seharusnya, pemberi waralaba membuka kesempatan itu seluas-luasnya. Menurut Gunaryo, aturan baru yang akan membatasi jumlah gerai yang dimiliki sendiri bisa mengurangi dominasi kepemilikan gerai waralaba. Jadi, jika jumlah gerai milik sendiri sudah maksimal, mau tidak mau, pemberi waralaba harus mencari mitra bisnis jika ingin menambah gerai baru.Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia dan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali), Amir Karamoy juga menilai, aturan waralaba yang baru akan menguntungkan pelaku UMKM. “Spirit aturan ini yang utama adalah membangun UMKM,” kata Amir.Amir bilang, aturan waralaba yang baru ini lahir beranjak dari kegelisahan para pelaku usaha waralaba lokal atas banyaknya waralaba asing yang berencana masuk ke Indonesia pada akhir tahun lalu. Jadi, dengan aturan yang baru, pelaku waralaba lokal lebih terlindungi dan mendapatkan kepastian usaha.

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 48 XVI 2012, Laporan Utama


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Imanuel Alexander