Teror bom di awal Mei 2018 membuat agenda Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat. Presiden Joko Widodo memberi ultimatum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para menterinya agar segera menyelesaikan RUU tersebut. Jika sampai Juni 2018, RUU Antiterorisme tidak selesai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan dikeluarkan. RUU yang akan mengubah UU No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU ini dinilai obat mujarab menanggulangi terorisme. Sebab, RUU ini memberikan kewenangan preventif atau pencegahan atas tindak pidana terorisme. RUU ini juga melegitimasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Pencegahan seperti apa yang akan dilakukan? Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43A ayat 3 menyebutkan, pencegahan terorisme dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, kesiapsiagaan nasional. Kedua, kontra-radikalisasi, dan ketiga, deradikalisasi.
Membunuh terorisme
Teror bom di awal Mei 2018 membuat agenda Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat. Presiden Joko Widodo memberi ultimatum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para menterinya agar segera menyelesaikan RUU tersebut. Jika sampai Juni 2018, RUU Antiterorisme tidak selesai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan dikeluarkan. RUU yang akan mengubah UU No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU ini dinilai obat mujarab menanggulangi terorisme. Sebab, RUU ini memberikan kewenangan preventif atau pencegahan atas tindak pidana terorisme. RUU ini juga melegitimasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Pencegahan seperti apa yang akan dilakukan? Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43A ayat 3 menyebutkan, pencegahan terorisme dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, kesiapsiagaan nasional. Kedua, kontra-radikalisasi, dan ketiga, deradikalisasi.