Memburu deposan, pajak minta akses mudah ke OJK



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak masih memperjuangkan niatan untuk bisa mengakses data-data nasabah perbankan secara leluasa. Terbaru, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk bisa membuka data rekening apabila memang dibutuhkan.

"Saya junjung perbankan tapi kami butuh dukungan kalau kami sedang butuh. Ada prosedur yang akan kami ikuti," tandas Bambang, Kamis (11/12). Kali ini, permintaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendapat tanggapan positif dari OJK.  Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, Ditjen Pajak bisa meminta data nasabah.

Menurut Nelson, Undang-Undang (UU) Perbankan mengizinkan bank membuka data pribadi nasabah, asalkan ada indikasi korupsi, kejahatan finansial dan kasus hukum lain. Sejatinya, UU Perbankan memberikan wewenang kepad Ditjen Pajak mengakses nama nasabah tertentu. Namun, kewenangan itu hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, Ditjen Pajak harus mengajukan izin akses data terlebih dahulu ke OJK. 


Proses inilah yang memakan waktu lama. "Bank bisa memberikan data selama alasannya jelas. OJK pasti bantu. Selama ini Ditjen Pajak sudah minta data nasabah tapi jumlahnya sangat kecil," ujar Nelson. Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI bilang, selama ini BNI belum pernah memberikan data nasabah kepada Ditjen Pajak.

Alasannya, tidak ada UU yang mengatur secara rinci. Menurut Darmadi, keinginan pemerintah mengakses secara bebas data nasabah bakal berimbas buruk terhadap bisnis bank. "Nasabah akan kabur karena informasi mereka terekam,” ucap Darmadi. 

Lain lagi menurut Fauzi Ichsan, Managing Director Standard Chartered Bank Indonesia. Fauzi menilai, selama ada UU yang mendukung keterbukaan informasi tersebut, maka praktik pembukaan data nasabah bisa dilakukan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, bank boleh membuka data nasabah untuk kepentingan perpajakan.

Prosedurnya : pimpinan Bank Indonesia (BI), sekarang menjadi OJK,  atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan data nasabah kepada pejabat pajak. Tapi, beleid tersebut tidak mengatur lebih lanjut tentang status pajak nasabah yang bisa diakses.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina