JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak masih memperjuangkan niatan untuk bisa mengakses data-data nasabah perbankan secara leluasa. Terbaru, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk bisa membuka data rekening apabila memang dibutuhkan. "Saya junjung perbankan tapi kami butuh dukungan kalau kami sedang butuh. Ada prosedur yang akan kami ikuti," tandas Bambang, Kamis (11/12). Kali ini, permintaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendapat tanggapan positif dari OJK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, Ditjen Pajak bisa meminta data nasabah. Menurut Nelson, Undang-Undang (UU) Perbankan mengizinkan bank membuka data pribadi nasabah, asalkan ada indikasi korupsi, kejahatan finansial dan kasus hukum lain. Sejatinya, UU Perbankan memberikan wewenang kepad Ditjen Pajak mengakses nama nasabah tertentu. Namun, kewenangan itu hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, Ditjen Pajak harus mengajukan izin akses data terlebih dahulu ke OJK.
Memburu deposan, pajak minta akses mudah ke OJK
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak masih memperjuangkan niatan untuk bisa mengakses data-data nasabah perbankan secara leluasa. Terbaru, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk bisa membuka data rekening apabila memang dibutuhkan. "Saya junjung perbankan tapi kami butuh dukungan kalau kami sedang butuh. Ada prosedur yang akan kami ikuti," tandas Bambang, Kamis (11/12). Kali ini, permintaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendapat tanggapan positif dari OJK. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, Ditjen Pajak bisa meminta data nasabah. Menurut Nelson, Undang-Undang (UU) Perbankan mengizinkan bank membuka data pribadi nasabah, asalkan ada indikasi korupsi, kejahatan finansial dan kasus hukum lain. Sejatinya, UU Perbankan memberikan wewenang kepad Ditjen Pajak mengakses nama nasabah tertentu. Namun, kewenangan itu hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, Ditjen Pajak harus mengajukan izin akses data terlebih dahulu ke OJK.