Memburu Djoko Tjandra dan aparat yang terlibat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dianggap tak serius dalam upaya pengejaran buronan korupsi kelas kakap Djoko S Tjandra. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali ini berhasil kabur dengan mudah lantaran memanfaatkan kelengahan  dan penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum.

Terbongkarnya surat jalan bagi Djoko S. Tjandra yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat jalan tersebut tertulis bahwa Djoko Tjandra berprofesi sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada tanggal 19 Juni dan kembali pada 22 Juni dengan menggunakan pesawat.


Atas ulah oknum polisi tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan, Prasetijo yang sebelumnya telah dicopot dari jabatannya akan dijerat dengan hukum pidana.  "Terkait seluruh rangkaian kasus ini, kami akan menindaklanjuti dengan proses pidana," ujar dia, Kamis (16/7).

Bareskrim Polri akan berencana membentuk tim khusus untuk menginvestigasi pihak  yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut.

Adanya surat jalan ini merupakan puncak gunung es dari sejumlah kejanggalan yang terjadi sebelumnya, terutama terkait kelengahan petugas Ditjen Imigrasi karena membiarkan Djoko Tjandra keluar masuk dengan mudahnya.

Tak urung, parlemen ikut angkat suara/ Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan,  ada andil Ditjen Imigrasi dalam meloloskan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, padahal yang bersangkutan adalah Warga Negara Papua Nugini.

Sudding mengaku telah mencecar Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam Rapat Dengar Pendapat Senin (13/7) lalu. Adapun, Dirjen Imigrasi Jhony Ginting menyebut kelalaian petugas imigrasi ini karena petugas tersebut baru lulus sehingga tak mengenali wajah Djoko S. Tjandra.

Penghapusan cekal

Kejanggalan berikutnya, adalah terkait penghapusan Djoko S. Tjandra dari red notice atau masa cekal di NCB Interpol Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo kini menjadi pihak yang dicurigai ikut berperan di dalamnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut penghapusan ini yang membuat gerak-gerik Djoko Tjandra tak terdeteksi oleh Ditjen Imigrasi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum bisa dimintai keterangan perihal penghapusan nama Djoko S. Tjandra dari masa cekal tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN belum berbalas.

Meski ada kisruh tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyonon memastikan tim eksekutor dari Kejaksaan Agung akan tetap mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .