Memburu repatriasi aset tax amnesty ke Singapura



Jakarta. Ibarat sebuah permainan sepak bola, berhasil atau tidaknya kebijakan pengampunan pajak tergantung dari pergerakan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena itulah, selang satu hari setelah Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty disetujui parlemen Tim repatriasi aset langsung bergerak ke Singapura.

Singapura adalah negara yang menjadi tempat favorit bagi pengusaha dalam negeri untuk menyimpan aset-aset hasil bisnisnya di Indonesia. Tarif pajak yang lebih miring dibandingkan Indonesia menjadi salah satu alasan mereka melakukan hal itu.

Data yang dimiliki pemerintah menyebutkan ada sekitar 903 rekening milik pengusaha dalam negeri di Singapura. Rekening-rekening itu diduga menjadi tempat penyimpanan harta hasil mengeruk keuntungan dari hasil alam di Indonesia.


Oleh karena itu, pemerintah langsung membidik Singapura dalam radar pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kedatangan tim repatriasi yang dipimpin Robert Pakpahan ke Singapura, untuk melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak.

Ia memang tidak menyebutkan potensi repatriasi yang bisa ditarik dari sana. Namun dalam beberapa kesempatan Ia menyebutkan sangat banyak dana asal Indonesia yang beredar di sana, itu terlihat dari rasio kredit mereka yang mencapai dua kali lipat dari nilai GDP.

Di SIngapura, tim langsung bertemu dengan sejumlah pengusaha dan perwakilan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan di Indonesia. Pertemuan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Singapura pada hari Rabu (29/6) malam.

Turut serta dalam rombongan itu pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Ia menceritakan, sosialisasi itu memang ditujukan khusus untuk pengusaha Indonesia, yang memiliki aset signifikan. "Undangan sepertinya selektif," kata Prastowo, Kamis (30/6) kepada KONTAN.

Ia memperkirakan tidak banyak pengusaha yang hadir, yaitu hanya sekitar 60-70 orang saja. Ia tidak melihat wajah yang familiar dalam pertemuan itu, mungkin kebanyakan pengusaha atau perusahaan yang terkait hanya mengirimkan perwakilan saja.

Yang jelas, kehadiran mereka memang menunjukan antusiasme pengusaha Indonesia di sana cukup besar. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan sangat detil dan teknis, misalnya soal jaminan kerahasiaan, dan instrumen yang disiapkan.

Namun, tak ada jaminan atau kepastian apakah mereka akan mengikuti program ini atau tidak. Semuanya akan berpulang pada pertimbangan untung-rugi masing-masing Wajib Pajak.

Karena selain menawarkan keuntungan bebas denda administrasi dan tarif uang tebusan yang jauh lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku, pemerintah masih perlu meyakinkan soal kepastian hukum. Terutama dari "budaya" kita dalam berkonstitusi yaitu adanya gugatan ke Mahkamah Konsttitusi dalam bentuk Judicial Review.

Jemput bola bolehlah kita apresiasi sebagai bentuk pergerakan agresif pemerintah. Namun, jangan sampai pergerakan ini malah menjadi hal yang mubazir mengingat sebetulnya meskipun banyak aset yang disimpan di Singapura, tetapi pemiliknya tetap beraktifitas sehari-hari di tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto