KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah berdampak pada keuangan perusahaan di Indonesia, khususnya terkait imbalan pasca kerja yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24. PSAK 24 merupakan pedoman utama dalam akuntansi untuk imbalan pasca kerja, termasuk pensiun dan asuransi kesehatan, yang diberikan kepada karyawan setelah masa kerja mereka. Penerapan PSAK 24 penting untuk menjaga daya saing perusahaan, memenuhi kewajiban hukum, dan mempertahankan kepercayaan dari karyawan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Dampak PSAK 74, Asuransi Bintang Catat Penurunan Premi Bruto hingga 20% Prinsip akuntansi accrual basis yang diwajibkan oleh PSAK 24 mengharuskan perusahaan mengakui utang untuk imbalan yang akan jatuh tempo di masa depan. Hal ini memastikan bahwa pembayaran manfaat imbalan tidak langsung mengurangi laba, tetapi mengurangi pencadangan kewajiban yang telah dicatatkan dalam laporan keuangan. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan perhitungan imbalan pasca kerja setiap tahun, yang membantu dalam persiapan dana dan identifikasi risiko terkait. PSAK 24 juga mendukung integritas dan transparansi perusahaan, membangun kepercayaan investor, dan menunjukkan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Aktuaris memainkan peran krusial dalam menghitung dan mengelola imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK 24, menggunakan keahlian matematika keuangan dan statistik untuk merancang strategi pengelolaan risiko yang efektif. Peran mereka penting bagi semua perusahaan, termasuk UKM, dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis.
Baca Juga: Meski biaya pencadangan meningkat, permodalan perbankan diklaim masih kuat Aktuaris yang bekerja untuk perusahaan atau lembaga publik dikenal sebagai aktuaris publik. Mereka memiliki lisensi dan pengakuan resmi dari lembaga pengawas, seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjamin bahwa mereka memenuhi standar profesionalisme dan etika yang tinggi. Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra (KKA Arya Bagiastra) adalah salah satu kantor konsultan aktuaria yang memiliki tim aktuaris publik berpengalaman, yang telah berkontribusi lebih dari 20 tahun di industri aktuaria. KKA Arya Bagiastra mengintegrasikan teknologi canggih untuk mempercepat proses perhitungan imbalan pasca kerja, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja, menjadi hanya satu hari kerja. “Kami memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang kami kembangkan secara Mandiri. Ini memastikan perhitungan Imbalan Kerja dilakukan dengan kecepatan, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja kami dapat mengerjakan dalam waktu hanya satu hari kerja," ujar Ady Tiya, Data Scientist Valuasi Aktuaria KKA Arya Bagiastra, dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Baca Juga: Menakar Kesiapan Industri Asuransi Menerapkan Aturan PSAK 74 Ia melanjutkan, pihaknya juga selalu memperbaharui sistem kami dalam hal kepatuhan terhadap peraturan-peraturan terupdate, dengan ini mereka menjamin keakuratan dan relevansi dalam setiap perhitungan mereka. Teknologi ini juga memungkinkan analisis yang lebih mendalam, mendukung pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan imbalan pasca kerja yang efektif. Dengan demikian, KKA Arya Bagiastra memberikan solusi efisien dan efektif dalam menghadapi tantangan pengelolaan imbalan pasca kerja, memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi dan regulasi, serta meningkatkan keberlanjutan finansial perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli