Memihak di pilkada, 15 PNS dipecat



Jakarta. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setyawan Wangsaatmadja mengatakan telah memberikan sanksi kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pilkada serentak 2015 lalu. PNS tersebut tak netral di pilkada.

Padahal UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokorasi.

"Terkait netralitas, kami telah melakukan pemecatan kepada tujuh pegawai negeri sipil di pilkada lalu karena mereka mempunyai keterlibatan aktivitas politik untuk salah satu pasangan calon," ujar Setyawan di kantornya, Jakarta, Rabu (20/4/2016)


Menurut Setyawan, pemerintah sangat serius karena ASN kerap kali dimanfaatkan menjadi mesin politik bagi para kandidat terutama calon yang berasal dari petahana. Apalagi pegawai negeri mempunyai posisi yang amat strategis untuk memobilisasi massa.

Sementara berdasarkan UU ASN, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik baik pribadi maupun kelompok atau partai politik. "Pegawai ASN mau tidak mau, suka atau tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan dan partai secara praktis," jelasnya.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto