KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering boleh bernafas lega. Pasalnya, PT KC Cottrell Indonesia batal melanjutkan permohonan kepailitan terhadap anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tersebut. "Memutuskan untuk mencabut perkara dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari daftar perkara. Selain itu, memutuskan agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Robert yang memipin sidang di pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (13/3). Seharusnya sidang tersebut merupakan sidang perdana proses pailit Krakatau Engineering dengan nomor perkara 04/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Memilih berdamai, KC Cottrell Indonesia batal mempailitkan Krakatau Engineering
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering boleh bernafas lega. Pasalnya, PT KC Cottrell Indonesia batal melanjutkan permohonan kepailitan terhadap anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tersebut. "Memutuskan untuk mencabut perkara dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari daftar perkara. Selain itu, memutuskan agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Robert yang memipin sidang di pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (13/3). Seharusnya sidang tersebut merupakan sidang perdana proses pailit Krakatau Engineering dengan nomor perkara 04/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.