Memiliki nilai ekonomi, UMKM harus mendaftarkan merek yang mereka miliki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Merek bukan sekadar identitas sebuah produk barang atau jasa, melainkan juga sebuah alat yang mampu meningkatkan reputasi produk di pasar. “Karena itu perlindungan terhadap merek harus menjadi kesadaran para pelaku usaha. Pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek produk mereka,” kata Program Manager Women Working Group (WWG), Halida Zia, dalam keterangan tertulis dari hasil webinar, Sabtu (17/4).  

Salah satu kegiatan masih bertahan di kala pandemi adalah sektor informal dengan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  Terkait perlindungan merek pelaku UMKM, Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar menyampaikan, pelaku UMKM kadang melupakan pentingnya pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Padahal, salah satu kekuatan produk agar diterima di masyarakat adalah menciptakan kekuatan branding melalui pengelolaan HKI. “Namun, kadang hal ini sering diabaikan oleh perusahaan mikro, kecil, dan menengah,” kata Ary, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Menurut Ary, nilai instrinsik HKI sering diremehkan dan menerima sedikit perhatian dari pelaku UMKM. Padahal bagi perusahaan besar, sering kali, strategi manajemen HKI yang efektif dapat membuat perbedaan antara keberhasilan dan kegagalan dalam penjualan produknya.  Maka merek perlu didaftarkan, karena memiliki nilai ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian