KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu, kasus investasi bodong di Indonesia bukannya surut malah semakin menjamur. Dikutip dari pemberitaan media nasional, Satuan Tugas Waspada Investasi menyebutkan dalam 10 tahun terakhir investasi bodong di Indonesia telah menimbulkan kerugian lebih kurang senilai 117,5 triliun. Direktur perusahaan pengelolaan investasi, Asiantrust Asset Management, Armand Marthias menilai, kasus investasi bodong di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang berulang kali terjadi di Indonesia. Dan seiring dengan kemajuan pasar modal dan kecanggihan infrastrukturnya, bentuk pelanggaran kode etik tersebut menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelum-sebelumnya. “Semakin ke sini bentuk pelanggaran etika di pasar modal menjadi lebih advanced baik dari bentuk produk dan skemanya, cara penyebarannya maupun investor dan para pelakunya. Hal ini juga tidak hanya terkait investasi bodong saja,” ujar Armand dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Memiliki Tujuan Investasi yang Jelas Disebut Bisa Menangkal Investasi Bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu, kasus investasi bodong di Indonesia bukannya surut malah semakin menjamur. Dikutip dari pemberitaan media nasional, Satuan Tugas Waspada Investasi menyebutkan dalam 10 tahun terakhir investasi bodong di Indonesia telah menimbulkan kerugian lebih kurang senilai 117,5 triliun. Direktur perusahaan pengelolaan investasi, Asiantrust Asset Management, Armand Marthias menilai, kasus investasi bodong di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang berulang kali terjadi di Indonesia. Dan seiring dengan kemajuan pasar modal dan kecanggihan infrastrukturnya, bentuk pelanggaran kode etik tersebut menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelum-sebelumnya. “Semakin ke sini bentuk pelanggaran etika di pasar modal menjadi lebih advanced baik dari bentuk produk dan skemanya, cara penyebarannya maupun investor dan para pelakunya. Hal ini juga tidak hanya terkait investasi bodong saja,” ujar Armand dalam keterangannya, Rabu (15/6).