Memonopoli pelabuhan, Pelindo II didenda Rp 4,7 M



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah dalam perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.PT Pelindo II sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran pasal 15 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU adalah denda sebesar Rp 4,77 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. "Ada sekitar 20 perjanjian tertutup yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan para penyewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur, termasuk juga adalah BUMN-BUMN lain yang sebelumnya punya tanah di situ," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan di Gedung KPPU, Senin (4/10).Dalam sidang putusan, dijelaskan Pelindo II melakukan perjanjian dengan pihak lain bahwa harus melakukan jual beli. Selain itu, Pelindo II juga diduga menghalangi konsumen untuk tidak melakukan hubungan dengan usaha lainnya.Di samping itu, PT Pelindo II juga diduga melakukan perjanjian yang melanggar aturan di Teluk Bayur, karena mewajibkan pihak ketiga menyerahkan jasa bongkar muat kepada PT Pelindo II. Padahal menurut Saidah sebelumnya telah ada 43 perusahaan bongkar muat lain yang beroperasi.Akibat perjanjian tersebut, perusahaan-perusahaan itu terancam eksistensinya. Tindakan PT Pelindo II itu, lanjut Saidah, menutup kesempatan perusahaan bongkar muat lainnya untuk masuk ke pasar yang sama."Kita minta perjanjian itu dibatalkan agar pelaku usaha lain bisa masuk ke pasar," ujar Saidah. Oleh karena itu , KPPU menjatuhkan denda kepada PT Pelindo II yang harus disetorkan ke kas negara.Di samping itu, KPPU memberikan kesempatan bagi PT Pelindo II untuk menerima putusan atau mengajukan banding selama 14 hari sejak putusan. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan