JAKARTA. Aksi Rockit Aldeway membobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meradang. OJK menegaskan, tak akan melindungi oknum bankir yang kelak terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.Bagaimana tidak, Rockit berhasil memperdayai tujuh bank dengan aksinya membobol dana Rp 836 miliar lewat pengajuan kredit fiktif. Rinciannya Rp 398 miliar dari kredit bank pelat merah, dan Rp 438 miliar lainnya dari bank swasta.Proses penyelidikan kasus perusahaan perdagangan batu split itu dengan internal tujuh bank sebagai pemberi kredit, masih dilakukan lembaga pengawas perbankan itu. Kami juga akan melakukan fit and proper test kepada orang perbankan yang terlibat, ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/3).
Mempailitkan diri modus Rockit gasak dana bank (2)
JAKARTA. Aksi Rockit Aldeway membobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meradang. OJK menegaskan, tak akan melindungi oknum bankir yang kelak terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.Bagaimana tidak, Rockit berhasil memperdayai tujuh bank dengan aksinya membobol dana Rp 836 miliar lewat pengajuan kredit fiktif. Rinciannya Rp 398 miliar dari kredit bank pelat merah, dan Rp 438 miliar lainnya dari bank swasta.Proses penyelidikan kasus perusahaan perdagangan batu split itu dengan internal tujuh bank sebagai pemberi kredit, masih dilakukan lembaga pengawas perbankan itu. Kami juga akan melakukan fit and proper test kepada orang perbankan yang terlibat, ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/3).