Memperkuat Ekonomi Digital Melalui BEKRAF BLOCKCHAIN FORUM 2018



JAKARTA. Dengan semangat Memperkuat Ekonomi Digital Untuk Kesejahteraan Bangsa, Badan Ekonomi Kreatif ( Bekraf) bekerjasama dengan Indonesian Blockchain Forum (IBN) menyelenggarakan acara Bekraf Blockchain Forum pada tanggal 30 Oktober 2018 di Balai Kartini ,Jakarta. Tujuan acara tersebut adalah :

Memberikan pemahaman regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha terkait pemanfaatan teknologi blockchain untuk peningkatan sektor ekonomi kreatif atau digital.

Mendorong penggunaan teknologi blockchain sebagai salah satu solusi untuk perlindungan hak cipta atas hasil karya masyarakat di sektor ekonomi kreatif atau digital seperti musik, lagu, karya seni,  indikasi geografis kopi dan sebagainya.


Mempertemukan pelaku usaha untuk sharing pengalaman dalam penerapan 

Mempertemukan pelaku usaha untuk sharing pengalaman dalam penerapan teknologi blockchain untuk bisnis e-commerce maupun pengembangan startup sehingga dapat menambah penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat di sektor ekonomi kreatif atau digital.

Pembahasan diawali dengan pengantar blockchain dan perkembangan tentang regulasi blockchain di Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PBI 19/ 2017”) disebutkan bahwa blockchain merupakan salah satu contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran yaitu untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan mobile payments, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency. 

Teknologi Finansial sendiri adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Dalam sesi ini akan dilakukan pembahasan mengenai potensi penerapan teknologi blockchain untuk public sector dan regulasi yang dibutuhkan sebagai payung hukum.

Selanjutnya membahas  tentang Hak Cipta Musik Digital dengan teknologi blockchain. Teknologi blockchain dapat diaplikasikan  untuk melindungi hak cipta para seniman. Dengan membuat sistem yang menghubungkan para pemilik hak cipta dengan konsumen, hingga instansi terkait. 

Saat seorang musisi memasukkan karyanya dalam  database , maka sistem akan menghitung valuasi karya itu berdasarkan berapa banyak lagu tersebut diunduh atau dinikmati secara online. Sistem ini juga akan menghitung besaran royalti hingga pajaknya dan memastikan angka-angka tersebut bisa diakses secara terbuka olah semua pihak yang berkepentingan.

Kemudian disusul pembahasan tentang Indikasi geografis untuk kopi indonesia dan blockchain untuk tracking asal usul kopi Indonesia. Indikasi Geografis adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. 

Produk Indikasi Geografis yang terdaftar pada umumnya adalah produk-produk tradisional dihasilkan oleh masyarakat daerah. Dari antar generasi yang telah mendapatkan reputasi di pasar karena kualitas rasa yang spesial. Beberapa produk Indikasi Geografis telah banyak yang menembus pasar internasional dan dinikmati oleh konsumen di negara lain. 

Contohnya adalah produk Kopi Toraja dan Ubi Cilembu  yang diminati oleh konsumen di Jepang. Selanjutnya produk berupa, Kopi Gayo, Garam Amed Bali, Pala Siau, dan Lada Putih Muntok yang diminati oleh konsumen di negara-negara Uni Eropa. Bagi produk yang sudah memiliki sertifikasi Indikasi Geografis produknya bertambah manfaat ekonomi dan meningkatkan devisa negara. Teknologi blockchain dapat diaplikasikan pada Indikasi Geografis Kopi supaya Hak Cipta ini dapat di record secara aman dan memberikan peningkatan value kepada masyarakat dan pelaku industri.

Aplikasi blockchain untuk e-commerce, serta pengembangan startup juga menjadi perhatian dari Bekraf. Perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran barang dan jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, televisi, atau jaringan computer lainnya.

E-commerce melibatkan transfer dana dan pertukaran data elektronik, sistem manajemen dan pengumpulan data secara otomatis. E-commerce adalah salah satu bisnis yang paling sering digeluti oleh masyarakat di Indonesia karena memberikan keuntungan bagi provider bisnis tersebut. Sesi ini akan memberikan kesempatan bagi pelaku Industri e-commerce dan startup yang menggunakan teknologi blockchain untuk sharing knowledge dan pengalaman mereka dalam proses pengembangan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tony Ardianto