KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai banyak mempersulit industri bisnis di Jakarta. Ini dikeluhakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Real Estate Indonesia (REI). Keduanya mengaku bahwa Pergub kenaikan NJOP ini menambah beban pengusaha, di saat perekonomian sedang lesu. “Bila kita diinfokan mungkin kita bisa bicarakan strategi yang lebih baik dalam menyeimbangkan pendapatan daerah dan mendorong keberlanjutan bisnis,” kata Shinta Widjaja, Wakil Ketua Apindo, Kamis (5/7).
Mempersulit industri, perlukah Pergub tentang kenaikan NJOP DKI di revisi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai banyak mempersulit industri bisnis di Jakarta. Ini dikeluhakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Real Estate Indonesia (REI). Keduanya mengaku bahwa Pergub kenaikan NJOP ini menambah beban pengusaha, di saat perekonomian sedang lesu. “Bila kita diinfokan mungkin kita bisa bicarakan strategi yang lebih baik dalam menyeimbangkan pendapatan daerah dan mendorong keberlanjutan bisnis,” kata Shinta Widjaja, Wakil Ketua Apindo, Kamis (5/7).