Memulihkan kembali kepercayaan publik



JAKARTA. Kata koperasi tenar lagi. Sayang, bolak-balik muncul kabar enggak enak yang kembali melambungkan nama koperasi. Setelah Koperasi Langit Biru yang menggegerkan publik tahun lalu, muncul lagi kasus baru: Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang mulai kesulitan membayar bunga kepada para investornya.

Ya, cerita miring yang dilakukan pengurus koperasi bukan cerita baru dan sering terjadi di Indonesia. Itu sebabnya, pemerintah berencana membentuk lembaga yang menjamin sim-panan anggota koperasi simpan pinjam (KSP), mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlaku di bank.

Kelahiran lembaga bernama LPS-KSP ini merupakan perintah Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Beleid itu memerintahkan, pembentukan lembaga tersebut paling lambat tiga tahun setelah UU Perkoperasian berlaku. Ini berarti, LPS-KSP mesti berdiri setidaknya 30 Oktober 2015.


Setyo Heriyanto, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, bilang, saat ini pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum kelahiran lembaga penjamin simpanan anggota KSP. Calon aturan itu sedang menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Akhir tahun 2014 terbit,” janjinya. Dengan begitu, lembaga tersebut bisa beroperasi tahun 2015.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, keberadaan lembaga penjamin ini untuk memberikan perlindungan bagi anggota KSP dari praktik penipuan. “Dulu simpanan tidak dijamin, tapi sekarang dijamin. Jadi, lebih aman dari sisi anggota,” kata Syarief.

Selain menjamin simpanan anggota, lembaga tersebut juga bertugas mengawasi roda usaha KSP sesuai dengan undang-undang. Dan, pengawasnya tidak hanya LPS-KSP. Akuntan publik yang ditunjuk pemerintah juga bakal ikut mengawasi agar koperasi simpan pinjam bisa menjalankan usaha sesuai standar pengelolaan keuangan.

Ada premiKementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah koperasi saat ini lebih dari 203.000 unit, tapi yang aktif hanya 143.000 unit. Dari jumlah itu sebanyak 80% di antaranya adalah KSP. Sedang total anggota koperasi mencapai 35,25 juta orang. Dan, total modal usaha koperasi Rp 169 triliun.

Setyo menjelaskan, PP LPS-KSP kelak mengatur antara lain struktur organisasi, operasional, dan permodalan lembaga penjamin itu, serta pelaksanaan penjaminan dan klaim penjaminan. Struktur organisasi dan operasional LPS-KSP tidak jauh berbeda dengan LPS bank, yakni ada dewan eksekutif dan komisioner, serta pegawai.

Sebagai instansi yang independen, LPS-KSP bakal diisi oleh kalangan profesional yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. Pengujinya adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Untuk modal usaha LPS-KSP, pemerintah akan memberikan penyertaan modal. Berapa angkanya? Masih dalam proses pembahasan. “Usulan penyertaan modal bagi LPS-KSP Rp 2 triliun,” ujar Setyo.

Tentu, kalau pun nanti penyertaan modal dari pemerintah jadi sebesar Rp 2 triliun, jumlah itu belum cukup. Makanya, agar kegiatan operasional terus berjalan, LPS-KSP akan memungut premi dari koperasi yang menjadi peserta penjaminan. Dalam PP LPS-KSP, pemerintah tidak menetapkan nominal premi tersebut. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penuh LPS-KSP. Cuma, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan, besaran premi adalah 1/1.000 atau satu per mil yang dibayarkan dua kali setahun.

Begitu juga dengan batas maksimal simpanan anggota koperasi yang dijamin, LPS-KSP juga yang menentukan. “Nilai simpanan yang dijamin, kan, bisa berubah sesuai situasi terkini,” jelas Setyo. Yang pasti, tidak sebesar dana nasabah yang dijamin LPS perbankan maksimal Rp 2 miliar.

Persis dengan LPS bank, LPS-KSP juga akan mematok batas bunga simpanan anggota koperasi yang mendapat penjaminan. Cuma, tidak semua simpan-an anggota bisa dijamin LPS-KSP. Ada syarat yang harus dipenuhi. Satu yang paling utama adalah koperasi telah menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan dan sistem pengendalian internalnya sudah berjalan.

Kelembagaan dan pengurus koperasi juga harus kompeten, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) serta peraturan teknis. Alhasil, hanya KSP yang risiko keuangannya tak bisa diprediksi yang bisa menjadi peserta penjaminan. “Kalau naik-turun, lembaga penjamin tak akan mau,” tegas Setyo.

Tapi, berhubung masih sedikit KSP yang mampu memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah akan mendorong pengurus koperasi terus berbenah diri. Agar sehat secara kelembagaan dan keuangan, KSP mesti memperbaiki struktur organisasi, manajemen risiko, dan sumber daya manusia (SDM).

Arif Guswan, Asisten Pimpinan Kospin Jasa Cabang Jakarta, menyambut baik kehadiran LPS-KSP dan koperasinya siap menjadi peserta lembaga ini. Alasannya, dari sisi kelembagaan dan operasional, Kospin Jasa sudah resmi dan berisi tenaga-tenaga profesional. Kospin Jasa merupakan KSP terbesar di Indonesia, lantaran memiliki jaringan luas dengan 104 kantor cabang. Sekarang, total aset koperasi yang berpusat di Pekalongan, Jawa Tengah, tersebut mencapai Rp 4,5 triliun.

Dengan kehadiran LPS-KSP, Arif juga optimistis, koperasi di negara kita bakal terus tumbuh dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin besar. “Karena simpanan anggota dijamin pemerintah layaknya bank,” kata dia. Kasus penipuan memang bukan hanya merugikan nasabah, melainkan juga koperasi yang membutuhkan penambahan anggota untuk terus tumbuh. Semoga, dengan kelahiran LPS-KSP, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi pulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan