Menabung di Bullion Bank, Nasabah Juga Bisa Dapat Bunga Emas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk membangun bank emas atau bullion bank di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengungkapkan keuntungan menabung di bullion bank salah satunya yakni, nasabah akan mendapatkan bunga. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa bullion bank bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset karena keuntungannya cukup menjanjikan. 

Menurut dia, daripada emas disimpan sebagai benda mati, lebih baik disimpan di bullion bank, dengan konsep seperti menyimpan dana di bank. Dengan begitu, nasabah akan menghasilkan bunga tertentu.


“Konsep bulion ini agar emas-emas yang ada di masyarakat tidak didiamkan untuk disimpan di rumah saja. Karena lebih baik disimpan ke bank bullion. Jadi konsepnya sama seperti kita simpan duit di bank, tapi ini kita simpan dalam bentuk tabungan emas, nanti dapat bunga,” kata Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12).

Baca Juga: Ini Sejumlah Lembaga yang Belum Ada di Ekosistem Bullion Indonesia

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa nantinya bunga-bunga tersebut akan didapat oleh nasabah atau masyarakat yang menabung emas di bank emas dalam bentuk gramasi.

“Kalau kita analogikan, jadi bunga-bunga tersebut didapatkan dalam bentuk gramasi emas, misalnya setahun dapat berapa, sekian gram,” jelasnya. 

Selain itu, Ahmad menjelaskan nantinya masyarakat bisa menabung berapa pun emas di bank emas tanpa ada minimal jumlah tabungan atau setoran. Menurut dia, menabung emas di bank lebih aman dan mendapatkan keuntungan berupa bunga, sehingga diharapkan masyarakat akan  tertarik dengan bullion emas ini. 

“Jadi selain aman, pas kita simpan sama bank, kita bisa mendapatkan bunga, nanti kita juga akan lakukan gramasi. Terlebih, bank emas ini juga akan diawasi oleh OJK,” imbuhnya. 

Baca Juga: OJK: Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion

Sebelumnya, aturan mengenai bank emas atau bullion bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk diketahui, Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih