JAKARTA. Pemerintah sedang sibuk membenahi sistem pelayanan investasi. Upaya itu termasuk membenahi layanan investasi di kawasan industri. Janjinya, sih, perizinan di kawasan industri semakin cepat dari semula hitungan hari menjadi hanya tiga jam. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, beberapa waktu lalu mengatakan, selama ini calon investor di kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus izin badan usaha dan 526 hari untuk mengurus izin konstruksi. Nah, sekarang tidak perlu berlama-lama lagi. Pemerintah menjanjikan, proses perizinan akan rampung dalam tiga jam. Tak hanya mendapat izin prinsip, dalam waktu singkat, investor mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saja," kata Darmin, akhir September lalu (Harian KONTAN, 29 September).
Menabur di lahan kawasan industri
JAKARTA. Pemerintah sedang sibuk membenahi sistem pelayanan investasi. Upaya itu termasuk membenahi layanan investasi di kawasan industri. Janjinya, sih, perizinan di kawasan industri semakin cepat dari semula hitungan hari menjadi hanya tiga jam. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, beberapa waktu lalu mengatakan, selama ini calon investor di kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus izin badan usaha dan 526 hari untuk mengurus izin konstruksi. Nah, sekarang tidak perlu berlama-lama lagi. Pemerintah menjanjikan, proses perizinan akan rampung dalam tiga jam. Tak hanya mendapat izin prinsip, dalam waktu singkat, investor mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saja," kata Darmin, akhir September lalu (Harian KONTAN, 29 September).