KONTAN.CO.ID - Pekan lalu terjadi lompatan baru teknologi Indonesia, yakni dimulainya komersialisasi era generasi kelima atau 5G di industri telekomunikasi. Artinya, teknologi ini mulai bisa dijual ke masyarakat Indonesia. Sayang di pengujung pekan, terjadi antiklimaks. Penunjukkan Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), induk Telkomsel memantik kontroversi. Tapi seharusnya penunjukkan itu sudah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tentang Dewan Komisaris termaktub dalam Peraturan OJK No 33/POJK.04/2014. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan persyaratan menjadi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
Menadah Rezeki 5G
KONTAN.CO.ID - Pekan lalu terjadi lompatan baru teknologi Indonesia, yakni dimulainya komersialisasi era generasi kelima atau 5G di industri telekomunikasi. Artinya, teknologi ini mulai bisa dijual ke masyarakat Indonesia. Sayang di pengujung pekan, terjadi antiklimaks. Penunjukkan Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), induk Telkomsel memantik kontroversi. Tapi seharusnya penunjukkan itu sudah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tentang Dewan Komisaris termaktub dalam Peraturan OJK No 33/POJK.04/2014. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan persyaratan menjadi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.