KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Amitra, selaku merek perusahaan pembiayaan syariah yang dikelola oleh FIF Group menyambut positif hal tersebut. Presiden Direktur Amitra Zulkarnaen Prasetya mengatakan, aturan baru itu dirasa baik dan bisa menimbulkan kepercayaan dari masyarakat yang sebelumnya marak biro travel bodong yang menjanjikan biaya umrah murah. "Kami sambut positif aturan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat bisa bertambah," kata Zulkarnaen kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3)
Menag atur biaya minimal umrah, FIF Amitra sambut positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Amitra, selaku merek perusahaan pembiayaan syariah yang dikelola oleh FIF Group menyambut positif hal tersebut. Presiden Direktur Amitra Zulkarnaen Prasetya mengatakan, aturan baru itu dirasa baik dan bisa menimbulkan kepercayaan dari masyarakat yang sebelumnya marak biro travel bodong yang menjanjikan biaya umrah murah. "Kami sambut positif aturan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat bisa bertambah," kata Zulkarnaen kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3)