Menag Bebas dari Sanksi Pidana Karena Lapor Soal Jet Pribadi Sebelum 20 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) di bawah waktu 30 hari kerja. 

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Arif mengatakan, pihaknya akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja. 


“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Angkat 1.772 Account Representative Jadi Pemeriksa Pajak

Arif mengatakan, laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri akan diproses secara berjenjang sampai di tingkat pimpinan KPK.

Dia mengatakan, jika fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK. 

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia. 

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dari Politikus Oesman Sapta Odang (OSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Pantauan Kompas.com, Nasaruddin tiba di KPK pada pukul 9.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB. 

Nasaruddin mengatakan, ia menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan. 

“Dan kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin. 

Nasaruddin beralasan tak memungkinkan menggunakan pesawat komersial saat berada di Makassar karena sudah larut malam. 

Terlebih lagi, ia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Karenanya, dia menerima fasilitas pesawat jet pribadi tersebut. 

“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya. Nasaruddin mengatakan, pelaporan fasilitas tersebut berjalan lancar.

Dia mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara lainnya. 

“Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” ucap dia.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu Pungutan PPN PMSE

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/23/12531561/menag-nasaruddin-bebas-dari-sanksi-pidana-karena-lapor-soal-jet-pribadi.

Selanjutnya: Indonesia's Government Spending Jumps 26% in January 2026

Menarik Dibaca: 6 Promo Ramadhan Es Teler 77: Jangan Lewatkan Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News