KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah yang memberlakukan PPKM level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan. “Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Yaqut dalam siaran pers, Kamis (3/2). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Menag: Daerah Dengan PPKM Level 2 Dapat Menggelar PTM 50% Kapasitas Ruangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah yang memberlakukan PPKM level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan. “Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Yaqut dalam siaran pers, Kamis (3/2). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.