KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% terhitung 1 Januari 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga paket umrah. Meski demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) cermat menghitung dan tidak asal menaikkan biaya umrah. “Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikan, maka kenaikan itu harus rasional,” kata Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (4/1)
Menag imbau travel umrah tak asal naikkan biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% terhitung 1 Januari 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga paket umrah. Meski demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) cermat menghitung dan tidak asal menaikkan biaya umrah. “Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikan, maka kenaikan itu harus rasional,” kata Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (4/1)