KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemnag) bukan untuk penghapus atau sebagai pengganti buku nikah. Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. "Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Lukman dikutip dalam siaran resmi, Selasa (13/11).
Menag: Kartu nikah bukan penghapus buku nikah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemnag) bukan untuk penghapus atau sebagai pengganti buku nikah. Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. "Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Lukman dikutip dalam siaran resmi, Selasa (13/11).