KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP JPH) tentang Jaminan Produk Halal sudah bersifat final. Dalam beleid ini setidaknya mengatur pentahapan semua produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. "Draft RPP JPH sudah final sebagai turunan UU jaminan produk halal. Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur. Perlu ada pentahapan terkait produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/5). Lukman menambahkan, karena begitu luasnya lingkup yang disertifikasi, maka dipandang perlu pentahapan agar ada skala prioritas produk yang harus disertifikasi. Inilah yang akan dikaji dalam tahapan ini. Sementara yang diatur dalam RPP JPH termasuk produk makanan, pengobatan yang digunakan masyarakat dan yang berasal dari binatang.
Menag : Rancangan peraturan tentang jaminan produk halal sudah final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP JPH) tentang Jaminan Produk Halal sudah bersifat final. Dalam beleid ini setidaknya mengatur pentahapan semua produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. "Draft RPP JPH sudah final sebagai turunan UU jaminan produk halal. Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur. Perlu ada pentahapan terkait produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/5). Lukman menambahkan, karena begitu luasnya lingkup yang disertifikasi, maka dipandang perlu pentahapan agar ada skala prioritas produk yang harus disertifikasi. Inilah yang akan dikaji dalam tahapan ini. Sementara yang diatur dalam RPP JPH termasuk produk makanan, pengobatan yang digunakan masyarakat dan yang berasal dari binatang.