KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pengurusan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tak dipungut biaya. Sebelumnya berdasarkan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seluruh produk wajib untuk disertifikasi halal. Termasuk juga produk hasil UMKM. "Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya," ujar Fachrul dalam siaran pers, Kamis (13/8). Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 7,5 triliun untuk beri cashback bagi pembelian barang UMKM
Menag tegaskan pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pengurusan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tak dipungut biaya. Sebelumnya berdasarkan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seluruh produk wajib untuk disertifikasi halal. Termasuk juga produk hasil UMKM. "Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya," ujar Fachrul dalam siaran pers, Kamis (13/8). Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 7,5 triliun untuk beri cashback bagi pembelian barang UMKM