Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 disepakati bahwa hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp 9,4 juta.


“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Yaqut usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/3).

Baca Juga: Pesan Ramadan Raja Salman Kepada Seluruh Muslim di Dunia

Yaqut menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.

Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang.

“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp 232.914.366.344,-. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” jelas Yaqut.

Menag menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, nilai manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp 845.708.000.00. Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp 1.078.622.366.334,00.

Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD. Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00.

Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.

Menang mengusulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU.

“Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR. Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” tutur Yaqut.

Menag menyampaikan terima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, baik dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan di lapangan. Dia meyakini semua ini dilakukan semata untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Inilah Link Nama Jemaah Haji 2023 Reguler, Kapan Jadwal Keberangkatan Haji Tahun Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat