KONTAN.CO.ID - Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang digugat karena kiprah lembaga ini dinilai mengecewakan. Sang regulator industri keuangan ini, misalnya, dinilai gagal mendiagnosis penyakit Asuransi Jiwasraya maupun tak jeli mengendus kecurangan di SNP Finance (Grup Columbia). Puncaknya, OJK dinilai lamban berperan dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta mengatasi sejumlah persoalan di tubuh perbankan dalam negeri. Berbagai persoalan itulah yang memicu gagasan agar sebagian peran OJK dilimpahkan lagi ke Bank Indonesia (BI), hingga ide untuk membubarkan OJK. Nah, apakah membubarkan OJK merupakan solusi tepat? Kita perlu menimbang manfaat dan mudaratnya secara cermat. Toh, banyak kasus besar di industri keuangan kita, termasuk skandal Bank Century, terjadi sebelum kelahiran OJK.
Menagih Tekad OJK
KONTAN.CO.ID - Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang digugat karena kiprah lembaga ini dinilai mengecewakan. Sang regulator industri keuangan ini, misalnya, dinilai gagal mendiagnosis penyakit Asuransi Jiwasraya maupun tak jeli mengendus kecurangan di SNP Finance (Grup Columbia). Puncaknya, OJK dinilai lamban berperan dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta mengatasi sejumlah persoalan di tubuh perbankan dalam negeri. Berbagai persoalan itulah yang memicu gagasan agar sebagian peran OJK dilimpahkan lagi ke Bank Indonesia (BI), hingga ide untuk membubarkan OJK. Nah, apakah membubarkan OJK merupakan solusi tepat? Kita perlu menimbang manfaat dan mudaratnya secara cermat. Toh, banyak kasus besar di industri keuangan kita, termasuk skandal Bank Century, terjadi sebelum kelahiran OJK.