KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masyarakat yang semakin menuntut kecepatan dan kemudahan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal yang tak dapat dihindarkan, termasuk oleh para pelaku usaha. Pemanfaatan teknologi informasi diyakini bisa meningkatkan pelayanan, menghemat waktu, serta menekan beban usaha sehingga membuat bisnis mampu bersaing. Kesadaran atas pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing turut menyentuh bisnis pelabuhan di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berupaya untuk memperbaiki sistem logistik Indonesia melalui program National Logistic Ecosystem (NLE). Program yang memiliki roadmap hingga tahun 2024 ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Mengutip situs web resminya, NLE pada dasarnya adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut, baik kapal maupun pesawat hingga barang tiba di gudang. Ekosistem ini berorientasi pada kerja sama antarlembaga pemerintah dan swasta melalui pertukaran data, penyederhanaan proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.
Menaikkan daya saing pelabuhan melalui pemanfaatan teknologi informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masyarakat yang semakin menuntut kecepatan dan kemudahan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal yang tak dapat dihindarkan, termasuk oleh para pelaku usaha. Pemanfaatan teknologi informasi diyakini bisa meningkatkan pelayanan, menghemat waktu, serta menekan beban usaha sehingga membuat bisnis mampu bersaing. Kesadaran atas pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing turut menyentuh bisnis pelabuhan di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berupaya untuk memperbaiki sistem logistik Indonesia melalui program National Logistic Ecosystem (NLE). Program yang memiliki roadmap hingga tahun 2024 ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Mengutip situs web resminya, NLE pada dasarnya adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut, baik kapal maupun pesawat hingga barang tiba di gudang. Ekosistem ini berorientasi pada kerja sama antarlembaga pemerintah dan swasta melalui pertukaran data, penyederhanaan proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.