JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan nilai denda bagi emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan. Otoritas bursa ini mengaku telah memberi sanksi kepada enam emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan kuartal III 2012. Tiga emiten dikenakan denda adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Perusahan tersebut dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Ketiga emiten ini terlambat menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit (unaudited) lebih dari dua bulan dari batas waktu akhir. Sedangkan, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) terkena peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. BEI memberikan sanksi tersebut lantaran BLTA telat menyampaikan laporan keuangan unaudited lebih dari sebulan dari batas akhir.
Menaikkan denda tak cocok bagi emiten bandel
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan nilai denda bagi emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan. Otoritas bursa ini mengaku telah memberi sanksi kepada enam emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan kuartal III 2012. Tiga emiten dikenakan denda adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Perusahan tersebut dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Ketiga emiten ini terlambat menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit (unaudited) lebih dari dua bulan dari batas waktu akhir. Sedangkan, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) terkena peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. BEI memberikan sanksi tersebut lantaran BLTA telat menyampaikan laporan keuangan unaudited lebih dari sebulan dari batas akhir.