KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Setali tiga uang, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.
Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Setali tiga uang, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.