KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan pelarangan total vape di Indonesia dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari ketidakpastian hukum hingga memburuknya iklim investasi. Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan diambil secara proporsional dan berbasis bukti, bukan sekadar respons atas kasus penyalahgunaan. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menilai larangan total vape merupakan bentuk generalisasi kebijakan terhadap persoalan yang bersifat spesifik.
Ia menilai langkah tersebut tidak proporsional karena menghukum seluruh ekosistem industri akibat pelanggaran oleh sebagian kecil pelaku.
Baca Juga: Wacana Larangan Total Vape Dinilai Perlu Didasarkan pada Kajian Ekonomi dan Sosial "Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan policy overreach. Vape adalah produk legal yang sudah masuk rezim cukai, artinya negara mengakuinya sebagai barang yang dikendalikan, bukan dilarang," ujarnya, Sabtu (25/4/2026). Ronny menegaskan, penyalahgunaan vape sebagai medium distribusi narkotika seharusnya ditangani melalui penegakan hukum, bukan dengan pelarangan total. Jika larangan diberlakukan, ia khawatir kebijakan akan bergeser dari berbasis bukti menjadi berbasis kekhawatiran semata. Ia juga mengingatkan potensi konflik antar kebijakan, terutama antara aspek fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Selain itu, perubahan status produk secara mendadak dari legal menjadi terlarang dinilai berisiko memicu guncangan hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, kondisi tersebut bisa membuka peluang gugatan terhadap negara, baik di dalam negeri maupun melalui mekanisme sengketa internasional jika melibatkan investor asing. “Ketidakpastian regulasi akan memberi citra negatif terhadap iklim investasi,” tegasnya. Ronny juga menyoroti potensi munculnya displacement effect, yakni pergeseran konsumsi ke pasar gelap ketika jalur distribusi legal ditutup. Fenomena ini, kata dia, berisiko membuat peredaran produk justru semakin sulit diawasi.
Baca Juga: Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri "Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi kebijakan merusak kredibilitas negara karena memberi sinyal yang saling bertentangan," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan pelarangan. Ia menyebut keputusan harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, ekonomi, dan sosial. "Tiga hal itu yang menjadi landasan untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang," ujarnya.
Taruna menambahkan, BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini telah memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk distribusi narkotika. Ia menilai pendekatan yang tepat adalah pengawasan ketat disertai penindakan tegas terhadap pelanggaran, bukan pelarangan menyeluruh. "Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan," katanya. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7821530/analis-nilai-usulan-larang-total-vape-jadi-bentuk-respons-menggeneralisir-sebuah-masalah?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News