KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dinilai membebani industri rokok. Secara rinci, kenaikan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) rata-rata 11,5% - 11,75%. Sigaret Putih Mesin (SPM) naik rata-rata 11% -12%, dan peningkatan bagi Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.
Menakar Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Terhadap Kinerja HMSP dan GGRM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dinilai membebani industri rokok. Secara rinci, kenaikan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) rata-rata 11,5% - 11,75%. Sigaret Putih Mesin (SPM) naik rata-rata 11% -12%, dan peningkatan bagi Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.