KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada awal tahun 2025 ini secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11% menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah. Kenaikan PPN 12% ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menakar Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada awal tahun 2025 ini secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11% menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah. Kenaikan PPN 12% ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
TAG: