Menakar Dampak Kenaikan PPN Terhadap Emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, kenaikan PPN akan mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, ketika PPN meningkat maka harga barang akan menjadi naik dan hal ini membuat masyarakat akan menahan belanja. Terlebih, kenaikan PPN ini mendekati bulan Ramadan.

“Tetapi, perihal kenaikan PPN ini pemerintah masih memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Azis, Senin (14/3).


Baca Juga: Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik

Azis melanjutkan, ada potensi kinerja emiten tertekan dalam jangka pendek hingga menengah apabila memang pajak pertambahan nilai ini sudah resmi diterapkan. Beberapa sektor yang akan terdampak kenaikan PPN ini seperti consumer goods dan ritel. Produk-produk utama yang diproduksi serta dijual kedua sektor ini merupakan barang yang menjadi sektor objek PPN.

Saat ini, Azis menilai saham-saham consumer goods dan ritel masih cukup menarik dengan valuasi yang masih murah. “Tetapi perlu dicermati karena masih adanya sentimen negatif, maka kinerja sahamnya masih cenderung menurun khususnya untuk consumer goods,” tambah Azis.

Azis memberikan rekomendasi trading buy untuk saham MYOR. Secara teknikal harga saham MYOR sudah rebound. Pada perdagangan Senin (14/3) saham MYOR ditutup menguat 3,05% ke harga Rp 1.690 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati