KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, kenaikan PPN akan mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, ketika PPN meningkat maka harga barang akan menjadi naik dan hal ini membuat masyarakat akan menahan belanja. Terlebih, kenaikan PPN ini mendekati bulan Ramadan. “Tetapi, perihal kenaikan PPN ini pemerintah masih memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Azis, Senin (14/3).
Menakar Dampak Kenaikan PPN Terhadap Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, kenaikan PPN akan mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, ketika PPN meningkat maka harga barang akan menjadi naik dan hal ini membuat masyarakat akan menahan belanja. Terlebih, kenaikan PPN ini mendekati bulan Ramadan. “Tetapi, perihal kenaikan PPN ini pemerintah masih memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Azis, Senin (14/3).