KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengerek tarif pajak sebesar 3% terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinilai tak berdampak signifikan pada penerimaan pajak (PPh) orang pribadi (OP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan potensi penerimaan dari adanya tarif baru tersebut memang tidak akan sebesar penerimaan dari Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kenaikannya kemungkinan dalam kisaran 4,2% dari penerimaan PPh OP," ucap dia kepada Kontan, Rabu (18/1).
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengerek tarif pajak sebesar 3% terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinilai tak berdampak signifikan pada penerimaan pajak (PPh) orang pribadi (OP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan potensi penerimaan dari adanya tarif baru tersebut memang tidak akan sebesar penerimaan dari Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kenaikannya kemungkinan dalam kisaran 4,2% dari penerimaan PPh OP," ucap dia kepada Kontan, Rabu (18/1).