Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengerek tarif pajak sebesar 3% terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinilai tak berdampak signifikan pada penerimaan pajak (PPh) orang pribadi (OP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan potensi penerimaan dari adanya tarif baru tersebut memang tidak akan sebesar penerimaan dari Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kenaikannya kemungkinan dalam kisaran 4,2% dari penerimaan PPh OP," ucap dia kepada Kontan, Rabu (18/1).


Baca Juga: Setoran PPh Orang Pribadi Merosot 6,29% pada 2022, Ini Penyebabnya

Fajry juga menjelaskan bahwa kenaikan PPh OP kemungkinan tak begitu signifikan meski ada ketentuan pajak natura. Dia menyebut naiknya dalam kisaran 1% sampai 3% dari penerimaan PPh OP.  "Sebab, kenaikan tarif pajak memang tak terlalu besar, yakni dari 30% ke 35%," kata dia.

Selanjutnya, Fajry mengatakan dalam implementasi penerapan kebijakan pajak 35% boleh dibilang tidak memiliki tantangan karena hanya perubahan tarif saja, tetapi secara administrasi sama dengan sebelumnya. 

Dia berpendapat untuk melakukan penghindaran pun sudah tidak ada celah karena saat yang sama pemerintah mengenakan pajak atas natura. 

Fajry menambahkan pada dasarnya penerimaan PPh OP kurang bisa menopang penerimaan pajak secara keseluruhan, dikarenakan basis pajak PPh OP yang memang rendah. "Mengingat tingkat pendapatan per kapita penduduk yang tidak besar meski terus meningkat," kata dia.

Baca Juga: Penerimaan PPh Terancam Turun di Tahun 2023, Berikut Sederet Faktor Pemicunya

Selain itu, Fajry menerangkan untuk langkah jangka pendek menaikkan setoran PPh OP, pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak non karyawan. Mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan yang hanya setengah dari wajib pajak karyawan. 

Editor: Noverius Laoli