KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Adapun rata-rata besaran kenaikan di kisaran 5% hingga 8%. Direktur Eksekutif Sagara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan UMP 5%-8% di beberapa daerah dapat menjaga daya beli masyarakat khususnya bagi serikat buruh. Hal ini mempertimbangkan kenaikan inflasi tahun 2022 yang diprediksi 6%.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023 "Penurunan daya beli baru akan terjadi apabila kenaikan upah minimum lebih kecil dibandingkan tingkat inflasi," kata Piter pada Kontan.co.id, Rabu (30/11). Piter menambahkan, inflasi disebabkan faktor permintaan dan ketersediaan akan suatu barang. Namun menurutnya di Indonesia maupun global isu yang sedang berkembang adalah adanya ketersediaan akan barang yang terbatas, khususnya pada barang pangan dan energi. "Kenaikan UMP yang sebenarnya tidak terlalu banyak pengaruhnya mendorong kenaikan demand," jelas Piter. Baca Juga: Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta