KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Adapun rata-rata besaran kenaikan di kisaran 5% hingga 8%. Direktur Eksekutif Sagara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan UMP 5%-8% di beberapa daerah dapat menjaga daya beli masyarakat khususnya bagi serikat buruh. Hal ini mempertimbangkan kenaikan inflasi tahun 2022 yang diprediksi 6%.
Menakar Dampak Kenaikan Upah Minimum 2023 Terhadap Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Adapun rata-rata besaran kenaikan di kisaran 5% hingga 8%. Direktur Eksekutif Sagara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan UMP 5%-8% di beberapa daerah dapat menjaga daya beli masyarakat khususnya bagi serikat buruh. Hal ini mempertimbangkan kenaikan inflasi tahun 2022 yang diprediksi 6%.