Menakar Dampak Kredit Rakyat Rp 400 Triliun pada 2027 Terhadap Perusahaan Pembiayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penyaluran kredit rakyat hingga Rp 400 triliun pada 2027. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut positif terkait rencana pemerintah tersebut.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyebut kebijakan itu merupakan peluang strategis bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume penjaminan dan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Peningkatan penyaluran kredit diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis industri penjaminan, khususnya melalui penguatan kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan penyalur kredit," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (31/10).


Baca Juga: Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga pada 2027

Meski demikian, Agus menyampaikan pertumbuhan volume penjaminan harus tetap diimbangi dengan kualitas portofolio dan pengelolaan risiko yang baik, agar peningkatan bisnis dapat memberikan kontribusi positif terhadap profitabilitas dan keberlanjutan industri penjaminan.

Dengan risiko tingkat kredit bermasalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih tinggi, Asippindo menyebut hal itu memiliki tantangan bagi industri penjaminan. Agus bilang utamanya berkaitan dengan risiko kredit bermasalah yang berpotensi meningkatkan beban klaim perusahaan penjaminan.

Agus mengatakan kondisi tersebut juga menuntut perusahaan penjaminan untuk makin selektif dan memperkuat penerapan manajemen risiko, termasuk melakukan evaluasi terhadap kualitas portofolio penjaminan bersama lembaga penyalur kredit.

Meski demikian, dia menyampaikan KUR tetap menjadi salah satu segmen bisnis yang memiliki potensi besar bagi industri penjaminan.

Baca Juga: Efek Kredit Rakyat Rp 400 Triliun Diramal Terbatas

Selain itu, Agus menerangkan tantangan utama bagi industri penjaminan adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penjaminan, kualitas kredit, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim.

Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi sebesar 5,17% secara Year on Year (YoY). 

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 5,61 triliun, atau tumbuh sebesar 9,44% YoY. Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun per Agustus 2026, atau meningkat sebesar 8% YoY. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News