KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, rencana penerapan standar baru itu memicu kekhawatiran karena dinilai dapat mengguncang industri hasil tembakau nasional, terutama sektor kretek yang selama ini bergantung pada bahan baku lokal. Penyusunan aturan tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai bagian dari penguatan regulasi kesehatan publik.
Di sisi lain, kalangan industri dan pegiat sektor pertembakauan menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan efek domino terhadap petani, buruh, hingga pabrikan rokok kretek.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Dikaji, Industri Tembakau dan Pekerja Waspadai Dampaknya Kekhawatiran muncul lantaran varietas tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi. Jika pemerintah menetapkan ambang batas yang terlalu rendah mengikuti standar internasional, tembakau produksi petani dalam negeri dikhawatirkan tidak lagi terserap industri. Situasi tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelaku usaha turunannya. Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Sarmidi Husna, meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 agar kebijakan yang lahir tetap realistis dan bisa diterapkan. "Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri," ujar Sarmidi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026). Menurut Sarmidi, pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat berisiko memukul industri kretek khas Indonesia. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum menetapkan standar baru. Ia juga mengingatkan agar pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK tidak mengabaikan kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pertembakauan, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan Kedua kementerian tersebut dinilai memahami kondisi riil petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau, sehingga keterlibatan mereka dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sarmidi berharap pemerintah tetap menjadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku saat ini sebagai acuan kebijakan kadar nikotin dan tar. Ia menilai regulasi baru seharusnya disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan hidup jutaan masyarakat yang bergantung pada industri tembakau nasional. Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar, termasuk pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk rokok, diketahui muncul sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang menitikberatkan pada perlindungan kesehatan publik. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7831976/pemerintah-didorong-cari-solusi-terbaik-dalam-penyusunan-regulasi-rokok. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News