KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), terutama pada sektor ekonomi digital, dengan komitmen tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS. Ketentuan ini tercantum dalam
Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang
Digital Trade and Technology. Pada Article 3.1 mengenai
Digital Services Taxes, Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (DST) maupun pungutan sejenis yang secara
de jure maupun
de facto mendiskriminasi perusahaan AS.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital, Bagaimana RI? Pengamat Pajak
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, menilai potensi penerimaan dari DST sebenarnya tidak terlalu besar. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atas jasa digital yang telah berjalan saat ini. “Perhitungan saya, potensi penerimaan dari DST paling Rp 2,5 triliun sampai Rp 4,5 triliun. Nilainya tidak lebih besar dari anggaran program Makan Bergizi Gratis selama lima hari,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (22/2/2026). Fajry menegaskan, kesepakatan untuk tidak menerapkan DST terhadap perusahaan digital global sebenarnya bukan hal baru. Komitmen serupa telah lebih dahulu disepakati dalam forum G20 serta dalam kesepakatan pajak global yang dimotori OECD bersama negara yang tergabung dalam
Inclusive Framework (IF), termasuk Indonesia.
Baca Juga: Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS Dalam kesepakatan tersebut, negara yang telah mengimplementasikan DST diminta untuk mencabut kebijakannya sebagai bagian dari solusi perpajakan global yang dikenal dengan Pilar I. “Sebenarnya sudah disepakati untuk tidak mengenakan DST, jika telah mengimplementasikan DST maka harus mencabut aturan itu,” ungkapnya. Kesepakatan tersebut kata Fajry, merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mencari solusi multilateral, yang kemudian kita kenal dengan Pilar I. Sebagai informasi, klausul perjanjian Indonesia-AS ini berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi asal AS yang menjalankan model bisnis layanan digital lintas negara, seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menargetkan atau merugikan perusahaan digital asal AS dibanding pelaku usaha dari negara lain.
Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Pemerintah Indonesia Dibatasi Kenakan Pajak Digital Meski demikian, larangan tersebut tidak menutup sepenuhnya ruang pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Pemerintah Indonesia tetap diperbolehkan memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran itu berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News