KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah layer atau golongan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, rencana ini memicu kritik dari DPR, ekonom, hingga pegiat antikorupsi yang menilai kebijakan tersebut berisiko memperumit tata kelola cukai dan membuka celah masalah baru. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai pendekatan penambahan layer cukai justru bisa menimbulkan persoalan baru, terutama dari sisi pengawasan dan potensi penyalahgunaan.
Ia menegaskan fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan merancang skema baru yang berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha.
Baca Juga: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal "Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu," ujar Harris saat dikonfirmasi
Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026). Harris juga mengingatkan adanya risiko moral hazard dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk potensi praktik jual beli pita cukai murah antarprodusen kecil yang justru dapat mengganggu struktur penerimaan negara. Dari sisi ekonomi, peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai asumsi bahwa pelaku ilegal akan otomatis masuk ke sistem jika tarif dibuat lebih rendah tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, faktor utama yang menentukan tetap pada efektivitas penegakan hukum. “Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan,” kata Yusuf.
Baca Juga: Kebijakan Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Perlu Kajian Mendalam Ia juga menyoroti risiko “ilusi penerimaan”, di mana tambahan pemasukan dari skema baru hanya bersifat sementara dan tidak cukup signifikan untuk menutup potensi kekurangan penerimaan pajak secara keseluruhan. Dalam jangka menengah, kebijakan ini dinilai bisa menekan industri rokok legal dan memperlemah basis pajak lain. Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai rencana penambahan layer cukai dengan tarif lebih rendah dapat dipersepsikan publik sebagai bentuk kompromi negara terhadap pelaku ilegal. Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen penegakan hukum. “Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum,” ujar Seira. Seira juga mengingatkan adanya risiko celah baru dalam bentuk manipulasi klasifikasi tarif yang bisa membuka ruang praktik korupsi. Ia menilai persoalan rokok ilegal tidak bisa disederhanakan hanya melalui perubahan struktur tarif, melainkan menyangkut masalah sistemik dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum Dengan berbagai catatan tersebut, rencana penambahan layer cukai rokok kini menghadapi sorotan tajam karena dinilai berpotensi menjadi solusi tambal sulam, bukan jawaban utama atas persoalan rokok ilegal dan penerimaan negara. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7832195/soal-layer-baru-cukai-rokok-komisi-xi-dpr-ingatkan-celah-penyalahgunaan-dan-singgung-moral-hazard?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News