KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif cukai rokok di segmen harga murah, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer 3, menuai kritik dari kalangan peneliti. Kebijakan yang diklaim bertujuan memperkuat penerimaan negara itu dinilai berisiko memicu dampak lanjutan, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga terancamnya lapangan kerja di industri hasil tembakau. Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra, menilai penambahan layer cukai di segmen rokok murah berpotensi menimbulkan trade-off yang sulit dikendalikan.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Tambahan Layer Cukai Rokok Lokal Menurutnya, kebijakan fiskal tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter pasar rokok nasional, terutama perilaku konsumen berpendapatan rendah yang sangat sensitif terhadap kenaikan harga. “Meski tujuannya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini justru berisiko mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal atau turun kelas ke produk yang lebih murah dan tidak tercatat. Jika itu terjadi, basis pajak malah tergerus,” ujar Danis, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan, isu cukai rokok tidak bisa dilihat hanya dari sisi fiskal atau kesehatan publik secara terpisah. Pemerintah memang ingin menekan konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat, namun penambahan layer cukai di segmen murah berpotensi menekan industri rokok legal, terutama pelaku kecil dan menengah yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar Aturan Layer Cukai Rokok Baru Rampung Secepatnya Danis juga menyoroti posisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dan menjadi penopang ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko meminggirkan SKT sekaligus membuka ruang bagi dominasi segelintir produsen besar. “Jika rencana ini dijalankan, dampaknya bisa serius. Industri padat karya tertekan, lapangan kerja terancam, dan struktur pasar berisiko mengarah ke oligopoli,” tegasnya. Dalam kajiannya, Indodata Research Center menyampaikan sejumlah rekomendasi agar penambahan layer cukai tidak menjadi bumerang. Salah satunya, jika pemerintah tetap menambah layer di segmen murah, perlu ada penyesuaian atau penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2 agar konsumen tetap berada di pasar legal. Selain itu, penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai harus diperkuat sebelum kebijakan tarif baru diterapkan. Tanpa pengawasan ketat, konsumen akan semakin mudah beralih ke rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diakses.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Miliar di Pekanbaru Indodata juga menilai pemerintah perlu menyiapkan program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak, seperti pelatihan diversifikasi usaha, bantuan modal, serta skema perlindungan sosial untuk meredam gejolak ekonomi di daerah sentra industri rokok. Menurut Danis, evaluasi kebijakan cukai rokok seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada target penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal, dan daya serap tenaga kerja. “Penambahan layer cukai di segmen rokok murah adalah kebijakan yang berisiko tinggi. Pelaksanaannya harus hati-hati, bertahap, dan didukung kebijakan pendamping yang kuat. Tanpa itu, tujuan fiskal, industri legal, dan bahkan agenda kesehatan bisa sama-sama terdampak,” pungkas Danis.
Sumber:
https://tribunnews.com/bisnis/7781788/cukai-rokok-murah-ditambah-peneliti-ingatkan-risiko-rokok-ilegal-dan-phk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News