KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua rentang harga. Adapun ketentuan auto reject atas (ARA) masih tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000. Sementara untuk ARB terhadap saham dalam daftar pemantauan akan berganti dari 7% menjadi 10%. Artinya, ketetapan auto rejection untuk saham pemantauan khusus sudah kembali simetris.
Menakar Dampak Penerapan ARB 15% Pada Awal Juni 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua rentang harga. Adapun ketentuan auto reject atas (ARA) masih tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000. Sementara untuk ARB terhadap saham dalam daftar pemantauan akan berganti dari 7% menjadi 10%. Artinya, ketetapan auto rejection untuk saham pemantauan khusus sudah kembali simetris.