KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar), mulai dari pembatasan lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), hingga batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech P2P lending. Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran mengatakan bahwa perusahaan sudah menerapkan aturan-aturan tersebut dan akan terus mematuhi kebijakan apa pun yang dibuat oleh OJK. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, mengatakan pengetatan aturan itu juga belum berdampak signifikan terhadap kinerja dan bisnis Akseleran. Kendati begitu, ia menyebutkan terdapat kendala dalam menjalakan aturan-aturan tersebut.
Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar), mulai dari pembatasan lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), hingga batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech P2P lending. Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran mengatakan bahwa perusahaan sudah menerapkan aturan-aturan tersebut dan akan terus mematuhi kebijakan apa pun yang dibuat oleh OJK. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, mengatakan pengetatan aturan itu juga belum berdampak signifikan terhadap kinerja dan bisnis Akseleran. Kendati begitu, ia menyebutkan terdapat kendala dalam menjalakan aturan-aturan tersebut.