Menakar Data Lonjakan Wajib Pajak yang Terkena Tarif PPh 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP) masuk lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%.

Namun, lonjakan jumlah tersebut perlu dicermati karena berbeda jauh dari data yang pernah disampaikan Ditjen Pajak pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti membenarkan jumlah wajib pajak yang menggunakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% tersebut.


Tarif ini berlaku atas bagian penghasilan kena pajak (PKP) yang melampaui Rp 5 miliar per tahun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.607 Triliun per September 2026, Ini Proyeksinya

"Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujar Inge kepada KONTAN, Kamis (8/10/2026).

Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan data DJP yang dicatat KONTAN pada Agustus 2024. Saat itu, terdapat 11.268 wajib pajak yang masuk lapisan tarif PPh 35%, dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 18,5 triliun.

Hingga kini, DJP belum menjelaskan penyebab lonjakan jumlah wajib pajak tersebut, termasuk apakah terdapat perbedaan cakupan atau basis data yang digunakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat turut mempertanyakan besarnya kenaikan tersebut.

Berdasarkan data yang dirujuknya, jumlah wajib pajak pada lapisan tarif 35% tercatat hanya 5.443 orang pada 2023. Angka itu meningkat sekitar 10% pada 2024 dan 5,1% pada 2025.

Baca Juga: Menkeu Longgarkan Restitusi Pajak, Prioritas Industri Padat Karya dan UMKM

Dengan tren tersebut, Ariawan menilai jumlah wajib pajak yang dikenai tarif tertinggi semestinya masih berada pada kisaran ribuan orang, bukan ratusan ribu. Karena itu, perbedaan data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Di sisi lain, banyaknya wajib pajak yang terkena tarif tertinggi tidak serta-merta menggambarkan jumlah orang kaya di Indonesia.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menjelaskan, tarif 35% hanya dikenakan atas bagian PKP yang melebihi Rp 5 miliar setahun, bukan atas seluruh penghasilan ataupun kekayaan wajib pajak.

Artinya, jumlah wajib pajak pada lapisan tarif tertinggi tidak bisa langsung dijadikan ukuran untuk mengetahui populasi orang kaya di Tanah Air.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, kelompok tersebut dapat mencakup eksekutif, profesional, hingga pengusaha dengan penghasilan tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Cari Titik Optimal Kenaikan PTKP, Daya Beli Jadi Pertimbangan

Sementara itu, penghasilan dari dividen, investasi, maupun aset tertentu memiliki perlakuan perpajakan tersendiri.

Kondisi tersebut membuat besarnya kekayaan seseorang belum tentu tercermin sepenuhnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengukuran beban pajak efektif kelompok berpenghasilan dan berkekayaan besar, termasuk konglomerasi.

Langkah ini penting untuk memastikan sistem perpajakan berjalan lebih adil dan kemampuan ekonomi wajib pajak tercermin secara lebih proporsional dalam kontribusi pajaknya.

"Yang harus dikejar adalah konglomerasi. Namun, langkah yang realistis adalah dengan mengukur dan membuka tarif efektif," kata Ariawan.

Baca Juga: Kabar Baik! Suahasil Instruksikan Ditjen Pajak Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi di Indonesia menggunakan skema progresif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5% hingga 35%.

Tarif tertinggi sebesar 35% berlaku atas bagian PKP di atas Rp 5 miliar per tahun, bukan atas seluruh penghasilan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News