KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengatur tata niaga gas industri. Kali ini melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Saat ini draf aturan pembatasan margin transportasi gas ini sudah final dan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Di dalam draft aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Migas, harga gas di hilir bisa mencapai US$ 14 per mmbtu, padahal harga gas di hulu masih di kisaran US$ 6 per mmbtu. Bagaimana efek peraturan tersebut ke emiten gas, seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA)?
Menakar efek aturan margin gas terhadap emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengatur tata niaga gas industri. Kali ini melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Saat ini draf aturan pembatasan margin transportasi gas ini sudah final dan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Di dalam draft aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Migas, harga gas di hilir bisa mencapai US$ 14 per mmbtu, padahal harga gas di hulu masih di kisaran US$ 6 per mmbtu. Bagaimana efek peraturan tersebut ke emiten gas, seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA)?