KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atawa relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Aturan ini termaktub dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi Rp 1 triliun, simak jadwal lengkapnya
Menakar efek keringanan pembayaran kredit pada saham BBRI, BBNI dan BMRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atawa relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Aturan ini termaktub dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi Rp 1 triliun, simak jadwal lengkapnya