KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi impor etanol lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga tetes tebu (molases) sebagai bahan baku utama etanol serta melindungi pendapatan petani tebu dan industri gula nasional. Aturan tersebut merevisi Permendag 20/2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Sejauh ini, pelaku industri menilai efek pembatasan impor tersebut belum terlalu terasa di lapangan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo. Ia menjelaskan, pasalnya penyerapan tetes tebu dari pabrik gula lokal sudah menurun sejak pasar dibanjiri etanol impor dari Pakistan yang bebas bea masuk.
Menakar Efek Pembatasan Impor Etanol terhadap Industri Gula Domestik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi impor etanol lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga tetes tebu (molases) sebagai bahan baku utama etanol serta melindungi pendapatan petani tebu dan industri gula nasional. Aturan tersebut merevisi Permendag 20/2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Sejauh ini, pelaku industri menilai efek pembatasan impor tersebut belum terlalu terasa di lapangan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo. Ia menjelaskan, pasalnya penyerapan tetes tebu dari pabrik gula lokal sudah menurun sejak pasar dibanjiri etanol impor dari Pakistan yang bebas bea masuk.
TAG: