KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki target ambisius untuk pengembangan proyek energi terbarukan di Indonesia, tecermin dari target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt peak (GWp) hingga target bauran EBT sebesar 30% pada 2034. Namun, realisasi investasi energi terbarukan masih menghadapi sejumlah tantangan seiring berakhirnya insentif
tax holiday, mulai dari persoalan
bankability proyek, skema pembiayaan, hingga kepastian regulasi.
Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, bankability (kelayakan pendanaan) proyek energi terbarukan banyak yang dianggap belum memenuhi kriteria lembaga keuangan. Hal ini karena risiko proyek yang dianggap cukup besar untuk menghasilkan tingkat pengembalian (return) yang layak menurut bank. "Ketika bank melihat sebuah proyek, hal pertama yang dinilai adalah apakah proyek tersebut mampu membayar pokok dan bunga pinjaman selama masa kredit," katanya kepada Kontan, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Kadin Minta Pelaporan Ekspor melalui DSI Tak Tambah Beban Eksportir Untuk proyek EBT, lanjut Fabby, yang dilihat adalah apakah proyek tersebut mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar kewajiban kepada bank. Jika proyek dinilai tidak mampu menghasilkan pendapatan minimum yang dibutuhkan, proyek itu disebut sulit untuk mendapatkan pembiayaan. Fabby melanjutkan, aspek lain yang dipertimbangkan adalah margin keuntungan atau tingkat pengembalian investasi alias
return on investment (ROI). Dalam proyek energi terbarukan di Indonesia, terutama yang listriknya dibeli oleh PLN, ia bilang margin keuntungan pengembang sering kali sangat tipis. Hal ini karena dalam proses pengadaan listrik, PLN menggunakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) sebagai acuan, yang mana komponen BPP masih dibentuk oleh pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara yang disubsidi. "Misalnya, jika BPP suatu sistem kelistrikan sebesar Rp 700 per kWh, maka harga listrik yang dibeli dari pengembang swasta biasanya tidak boleh melebihi angka tersebut. Akibatnya, ruang keuntungan pengembang menjadi terbatas," jelasnya. Lebih lanjut, Fabby menyoroti tantangan infrastruktur jaringan listrik, di mana banyak potensi proyek EBT berada di lokasi terpencil (
remote area) yang belum memiliki jaringan listrik memadai. "Masalahnya, pembangunan jaringan kerapkali membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembangunan pembangkit. Jadi bisa saja kondisinya, pembangkitnya sudah jadi, tapi jaringannya belum siap," kata Fabby.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kejar Proyek RS Jantung Harapan Kita–Tokushukai, Progres 97,37% Dalam kondisi seperti itu, proyek tetap memiliki kewajiban pembayaran kepada bank, sehingga pembayaran pun ikut terganggu. Tantangan lainnya, tambah Fabby, ialah regulasi dan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). Ia menjelaskan bahwa harga jual beli listrik EBT ditentukan pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur batas atas harga pembelian listrik EBT. Akan tetapi, harga acuan tersebut dinilai sudah tak mencerminkan kondisi pasar. Misalnya, perhitungan tarif dilakukan berdasarkan kondisi 2019–2021 ketika suku bunga masih rendah. Namun, Fabby bilang setelah pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina pada 2022, suku bunga meningkat secara signifikan.
Insentif fiskal dinilai tak cukup
Insentif fiskal yang diberikan pemerintah sebelumnya dinilai belum cukup untuk mendorong investasi EBT. Pasalnya, Fabby menilai setiap teknologi energi terbarukan membutuhkan skema dukungan yang berbeda sesuai karakteristik dan risikonya. "Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak dan fiskal. Namun, setiap jenis energi terbarukan tetap membutuhkan perlakuan khusus," kata dia. Misalnya, untuk panas bumi, risiko eksplorasi energi ini dinilai sangat tinggi, sementara mekanisme pendanaan yang selama ini disediakan pemerintah belum cukup menarik.
Baca Juga: Kejar 30 Dealer, iCAR Perkuat Jaringan Penjualan di Indonesia Karena itu, Fabby menegaskan salah satu solusi ideal adalah memberikan dukungan melalui skema harga. Menurutnya, harga listrik panas bumi tidak bisa selalu mengacu pada BPP. Ia mencontohkan proyek
waste to energy (WTE). Mengingat investasinya mahal dan risikonya tinggi, pemerintah memberikan harga listrik yang lebih tinggi di US$ 20 sen per kWh agar proyek menjadi layak secara ekonomi. Skema serupa dapat dipertimbangkan untuk teknologi lain yang memiliki karakteristik risiko berbeda. Untuk panas bumi, ia menyarankan pemerintah dapat menanggung risiko eksplorasi. "Jadi yang dilelang bukan lagi wilayah yang masih greenfield, tetapi wilayah yang sudah memiliki kepastian cadangan dan bisa dimanfaatkan," jelasnya.. Sementara untuk tenaga surya atau PLTS, Fabby mengatakan biaya teknologinya saat ini semakin murah. Karena itu, insentif yang dibutuhkan bisa lebih banyak berupa kemudahan perizinan, penyediaan lahan, atau dukungan untuk proyek di wilayah 3T karena biaya logistiknya lebih tinggi. "Jadi, jangan hanya melihat energi surya sebagai energi yang murah. Ketika dibangun di wilayah terpencil, ada tambahan biaya logistik yang harus diperhitungkan. Angin juga begitu," jelasnya. Secara keseluruhan, Fabby menegaskan insentif untuk proyek EBT harus diarahkan untuk menurunkan risiko proyek sehingga dapat meningkatkan tingkat pengembalian investasi. Selain skema tarif dan instrumen penjaminan, menurut Fabby, fleksibilitas terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kesiapan industri dalam negeri juga diperlukan.
Baca Juga: AESI Beberkan Hambatan di Industri PLTS, Dari Masalah Perizinan Hingga Sewa Waduk Secara terpisah, dari sisi investor, Direktur Investasi PT Danantara Investment Management (DIM) Cindy Riswantyo juga menyoroti, eksekusi menjadi tantangan utama pembiayaan proyek-proyek energi bersih. Menurut dia, proyek EBT membutuhkan tim dengan kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana. "Proyek-proyek ini membutuhkan talenta dan tim yang luar biasa. Salah satu realitasnya adalah human capital di Indonesia masih menjadi batasan, sehingga kecepatan eksekusi masih perlu ditingkatkan," ujar Cindy dalam paparannya di JIExpo Kemayoran, pekan lalu. Ketika regulasi sudah tersedia dan jelas, ia menilai tantangan berikutnya adalah memastikan struktur proyek (project structuring) berjalan dengan baik, termasuk memastikan kepastian tarif, perjanjian proyek, serta pengelolaan risiko. "Yang paling penting adalah kecepatan. Kalau kita bisa menunjukkan bahwa proyek dapat dieksekusi, itu akan menjadi sinyal positif kepada pasar," kata Cindy. Dari sisi pembiayaan, Head of Division Financing Arranger & Advisory PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Adi Pranasatrya menilai tantangan utama proyek energi terbarukan adalah memastikan alokasi risiko yang tepat sejak awal. "Menurut saya, konteksnya dalam multifinancing adalah bagaimana menjaga atau menemukan satu alokasi risiko yang efektif dan konsisten di setiap kesempatan investasi. Karena pada akhirnya akan berpengaruh ke bankability," ujar Adi di JIExpo Kemayoran pekan lalu.
Baca Juga: Paramount Land Mulai Serah Terimakan Grand Pasadena Village Ia menjelaskan, setiap proyek memiliki risiko yang berbeda, baik risiko umum dalam project finance maupun risiko spesifik sesuai sektor masing-masing. Karena itu, proyek perlu disusun dengan alokasi risiko yang mengikuti prinsip project finance yang berlaku. "Intinya bagaimana men-set up satu proyek yang secara konsisten alokasi risikonya sudah efektif. Kuncinya adalah membuat konsistensi dalam persiapan proyek yang mempunyai risk allocation yang jelas," kata Adi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News