Menakar kelayakan saham refloat



JAKARTA. Sedikitnya delapan emiten di Bursa Efek Indonesia terkena kewajiban melepas saham kembali ke publik (refloat) pada tahun ini. Para emiten ini harus melaksanakan refloat lantaran telah menyelesaikan tender offer setelah terjadi perubahan pengendali perusahaan pada tahun 2010.

Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.H.1 menyebutkan, pemegang saham mayoritas wajib mengalihkan saham kembali ke publik alias refloat dua tahun setelah perseroan efektif melakukan tender offer.

Mengacu ke data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada delapan perusahaan yang telah mengeksekusi penawaran kembali (tender offer) saham di 2010. Mereka antara lain PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), Eatertainment International Tbk (SMMT), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).


Sejatinya ada satu lagi perusahaan yang merampungkan tender offer di tahun yang sama, yaitu PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA). Namun, manajemen perusahaan air minum ini memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari delapan perusahaan itu, sebenarnya ada tiga emiten yang sahamnya masih disuspensi. Ketiganya adalah SMMT, SQMI, dan SUGI. "Tapi hal itu tidak membuat kewajiban mereka hilang. Mereka tetap harus melakukan refloat," ungkap Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Senin (27/2).

Private placement

Selain melepas kembali saham ke publik, emiten bisa melegonya melalui private placement. Hal ini seperti dilakukan PT Indika Energy Tbk (INDY) terhadap saham PT Petrosea Tbk (PTRO).

Private placement kerap ditempuh ketika emiten enggan mengalihkan sahamnya ke investor publik. Ini lantaran harga saham di pasar lebih rendah ketimbang harga tender offer. Dalam situasi itu, si pengendali yang hendak melepas saham berpotensi merugi.

Ambil contoh saham LPPF. Dengan asumsi ketika batas waktu refloat emiten habis, kemudian harga pasarnya setara harga saat ini Rp 2.300 per saham, maka pengendali LPPF berpotensi rugi. Seperti diketahui, Meadow Asia Company melalui Meadow Indonesia membeli 98,15% saham LPPF dari PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan Pacific Asia.

Meadow kemudian menggelar tender offer di harga Rp 2.706 per saham pada Mei 2010. Tapi tahun lalu Meadow Indonesia melebur ke LPPF dan saham LPPF dialihkan ke induk Meadow Asia yaitu Asia Color Company Ltd (ACC). Jika dilepas saat ini, pengendali LPPF tentu menderita kerugian.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, berpendapat, pada dasarnya ada beberapa hal yang menyebabkan saham refloat terserap atau tidak oleh pasar. Pertama, apakah investor bisa memperoleh dividen selain dari capital gain.

Kedua, transparansi manajemen. Artinya, si pengelola perusahaan selalu mengkomunikasikan segala aksi korporasi kepada pemegang saham, sehingga, apa yang dikonsumsi investor bukan rumor, melainkan fakta.

Pendapat senada disampaikan Kiswoyo Adi Joe, Analis Askap Futures. Sebelum memilih saham-saham refloat, investor sebaiknya mempertimbangkan good and corporate governance si emiten.

Kiswoyo melihat, saham SUGI bisa dicermati. "Karena manajemennya saya lihat cukup bagus," ujar dia. Setelah itu, perhatikan pula fundamental perusahaan, mulai dari pendapatan, laba bersih hingga posisi utangnya. Selain SUGI, Kiswoyo tak menyarankan tujuh saham lainnya.

Menurut Satrio, di antara delapan emiten itu, hanya MLBI yang memiliki fundamental yang bagus. Namun, harga saham MLBI, yang merupakan produsen minuman beralkohol, terlampau mahal, yaitu Rp 420.000 per saham. Apalagi, tak semua sekuritas merekomendasikan perusahaan minuman keras kepada nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini