Menakar Kualitas Ekspansi RAPBN 2027

oleh Josua Pardede - Chief Economist PT Bank Permata Tbk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertengahan Agustus 2026, saat RAPBN 2027 dirampungkan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$75 per barel, harga minyak dunia sudah bergerak di atas US$90 per barel—hampir dua pertiga jarak menuju batas atas jangkauan yang diakui pemerintah sendiri untuk 2026.

Ini bukan skenario ekstrem yang mengada-ada. Eskalasi di Timur Tengah itu nyata, dan jejaknya sudah terlihat pada kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 100 basis poin di Mei–Juni 2026. Guncangan yang biasanya baru dibahas sebagai skenario hipotetis, untuk anggaran kali ini, sebagian malah sudah separuh terjadi—bahkan sebelum tahun anggarannya resmi dimulai.

Postur resmi yang disampaikan Presiden pada 14 Agustus lalu mematok belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit mengecil menjadi 2,40 persen PDB—turun dari outlook 2,85 persen pada 2026. Tapi pertanyaan yang lebih menentukan bukan apakah anggaran ini layak disebut ekspansif. Pertanyaannya adalah seberapa tebal bantalannya untuk menyerap kejutan, dan bila penyesuaian benar-benar datang, pos mana yang akan dikorbankan lebih dulu. Pengalaman 2025 sudah memberi jawabannya secara cukup terukur: penerimaan meleset, dan pemerintah memangkas transfer ke daerah lewat Instruksi Presiden di tengah tahun berjalan.

Dorongan Fiskal yang Justru Kontraktif


Keseimbangan primer—defisit dikurangi bunga utang—adalah ukuran yang lebih relevan untuk menilai dorongan riil kebijakan fiskal. Bunga utang, bagaimanapun, adalah kewajiban dari keputusan masa lalu, bukan pilihan kebijakan tahun berjalan. Dengan pembeda itu, angkanya sulit dibantah: belanja RAPBN 2027 hanya tumbuh 3,9 persen dibanding outlook realisasi 2026 (Rp3.942,4 triliun).

Keseimbangan primer sendiri membaik dari minus Rp152,1 triliun menjadi minus Rp20,9 triliun—dari minus 0,59 persen ke minus 0,07 persen PDB, penyempitan 0,52 poin persentase hanya dalam satu tahun. Dalam kerangka dorongan fiskal yang lazim dipakai IMF dan OECD, penyempitan sebesar itu membuat dorongan fiskal 2027 lebih pantas disebut kontraktif ketimbang ekspansif. Ini bukan kritik yang perlu dibantah—ini pembacaan polos atas angka resmi pemerintah sendiri.

Uji Sensitivitas RAPBN 2027

RAPBN 2027 sebenarnya sudah menyediakan alat untuk menguji ketahanan angkanya sendiri, lewat data sensitivitas yang dilampirkan pemerintah. Masalahnya, publik jarang membaca keempat variabel itu sekaligus—padahal sepanjang 2026 keempatnya bergerak searah, sama-sama merugikan RAPBN 2027, bukan bergantian satu-satu.

Simulasikan saja: harga minyak US$10 di atas asumsi menambah Rp85,0 triliun; rupiah melemah Rp500 ke Rp18.000 menambah Rp15,0 triliun; imbal hasil SBN 10 tahun naik 0,4 poin di atas asumsi menambah Rp7,2 triliun; pertumbuhan meleset 0,7 poin ke proyeksi PIER 5,22 persen menambah Rp16,8 triliun lagi. Jumlahkan semua, tekanan tambahannya sekitar Rp124,0 triliun—dan angka itu kemungkinan masih meremehkan dampak sebenarnya, sebab keempat guncangan ini secara historis cenderung saling berkorelasi, bukan berdiri sendiri-sendiri.

Dengan tambahan sebesar itu, defisit bergerak dari 2,40 persen menjadi sekitar 2,8 persen PDB—masih di bawah batas 3 persen sesuai Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003. Tapi begitu kombinasi guncangan yang sudah separuh terjadi ini terwujud penuh, seluruh konsolidasi yang digembar-gemborkan tadi praktis lenyap. Rasio utang memang tetap terkendali, di kisaran 42 persen PDB. Titik lemahnya bukan di sana. Titik lemahnya ada pada bantalan jangka pendek yang nyaris tak menyisakan ruang untuk menyerap kejutan.

Rp 876,3 Triliun yang Ternyata Bukan Rahasia

Angka yang paling sering menimbulkan kesan keliru adalah kebutuhan pembiayaan utang Rp876,3 triliun—sekitar Rp205 triliun di atas defisit Rp671,2 triliun. Angka itu memang tercantum eksplisit dalam rincian pembiayaan resmi RAPBN 2027, lengkap dengan penjelasan bahwa selisihnya bukan refinancing: Rp876,3 triliun adalah angka neto yang sudah memperhitungkan pelunasan pokok. Jawaban sebenarnya ada di baris berikutnya.

Pembiayaan Investasi tercatat minus Rp203,9 triliun—nyaris seluruh selisih tadi—berupa aliran keluar penyertaan modal ke BUMN, BLU, SMV Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara. Postur resmi bahkan mengakuinya secara terbuka sebagai optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, dan SWF. Jadi pemerintah memang sengaja menerbitkan utang neto lebih besar daripada defisit, dan melakukannya secara terbuka. Pertanyaan yang relevan bukan “ke mana perginya Rp205 triliun itu”—melainkan seberapa ketat kualitas pelaporan risiko pada entitas penerima modal, dibandingkan dengan kualitas pelaporan APBN yang menerbitkan utangnya.

Yang Terbuka, dan Yang Belum Setara Terbukanya

RAPBN 2027 sebetulnya tidak menutupi risiko fiskal di luar defisit headline. Dokumen resminya memuat uji sensitivitas makro, daftar kontingensi penjaminan, neraca konsolidasi sektor publik, sampai pemisahan risiko Danantara. Untuk penjaminan infrastruktur, standar pengungkapan yang dipakai pemerintah bahkan tergolong cukup baik—setiap skema penjaminan diberi nilai rupiah eksposur plus estimasi probabilitas pencairan.

Yang belum konsisten adalah penerapan standar internal itu pada posisi-posisi lain. Rp203,9 triliun penyertaan modal ke SMV Kementerian Keuangan dan Danantara—yang menyumbang hampir seluruh selisih antara kebutuhan pembiayaan utang dan defisit headline—belum mendapat pengungkapan setara: tidak ada nilai rupiah eksposur, tidak ada profil probabilitas kerugian per entitas penerima. Laporan SMV Kemenkeu setidaknya masuk LKPP yang diaudit BPK.

Danantara berbeda. Sebagai holding di luar konsolidasi LKPP standar, secara struktural pelaporan berkalanya justru yang paling minim. Fitch sudah merevisi outlook-nya menjadi negatif pada Maret 2026, mengutip operasi kuasi-fiskal yang “berpotensi mengurangi transparansi fiskal dan konsistensi kebijakan, serta meningkatkan risiko kewajiban kontinjensi.” Moody’s, dalam revisi serupa pada 5 Februari 2026, malah lebih eksplisit—menyebut lembaga investasi baru sebagai sumber risiko, tepat di titik kesenjangan pelaporan Danantara yang baru saja diuraikan.

Daerah dan Pola yang Berulang

Sisi yang paling layak dikhawatirkan bersama justru berada di luar Jakarta. TKD 2027 memang naik 5,5 persen menjadi Rp735,0 triliun. Tapi angka itu masih 86,6 persen dari realisasi TKD 2025 (Rp849 triliun), dan hanya 83,4 persen dari puncaknya pada 2023 (Rp881 triliun). Dana Alokasi Khusus Fisik, yang langsung membiayai infrastruktur daerah, hanya Rp5,0 triliun—praktis stagnan. Sementara itu komponen wajib seperti Dana Alokasi Umum tumbuh untuk menutup belanja pegawai, bukan untuk pembangunan.

Pada 2025, saat penerimaan hanya mencapai 92 persen dari target, pemerintah menambalnya lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025—memangkas belanja Rp306,7 triliun, dengan TKD ikut terpotong sekitar Rp50,6 triliun. Toh defisit tetap melebar, dari target 2,53 persen menjadi realisasi 2,81 persen PDB. Bukti bahwa memangkas TKD saja tidak selalu cukup untuk menahan defisit—tapi daerah tetap saja menjadi pihak pertama yang menanggung penyesuaian. Belanja K/L, perlu ditegaskan, bukan substitusi fungsional bagi TKD. Keduanya beroperasi pada sumbu berbeda: TKD memberi pemerintah daerah diskresi alokatif, sementara belanja K/L tetap diputuskan dari Jakarta.

Empat Langkah yang Bisa Dieksekusi, Bukan Imbauan

Kombinasi tiga fakta di atas—keseimbangan primer yang nyaris nol, bantalan gabungan yang menipis di bawah pengujian sensitivitas resmi pemerintah sendiri, dan pola 2025 yang menempatkan daerah sebagai penyerap kejutan pertama—mengarah pada satu agenda kebijakan yang jauh lebih konkret ketimbang sekadar imbauan transparansi yang lebih baik.

Pertama, tuliskan urutan penyesuaian itu dalam undang-undang APBN itu sendiri. Pengalaman 2025 sudah menunjukkan bahwa Instruksi Presiden bisa memangkas TKD secara sepihak di tengah tahun berjalan, tanpa persetujuan DPR lebih dulu, sebab tidak ada urutan yang mengikat secara hukum. Menyepakati sejak awal tahun saja tidak cukup, karena tetap bisa diubah sepihak lewat instruksi eksekutif berikutnya.

Solusinya adalah mencantumkan tata urut penyesuaian fiskal—urutan pos yang akan disesuaikan lebih dulu bila realisasi pendapatan meleset dari asumsi—sebagai pasal dalam UU APBN yang disahkan bersama DPR, dengan Transfer ke Daerah dan belanja modal daerah secara eksplisit ditaruh di urutan paling akhir. Dengan begitu, perubahan atas urutan itu di tengah tahun butuh persetujuan DPR, bukan sekadar instruksi presiden. Komitmennya pun berubah bentuk: dari janji politik menjadi kewajiban hukum yang jauh lebih sulit dilanggar.

Kedua, bangun pernyataan risiko fiskal yang membedakan level keterbukaan antarentitas kuasi-fiskal, dengan kewajiban pelaporan yang khusus diperketat untuk Danantara. Kesenjangan keterbukaan Danantara dibanding SMV Kementerian Keuangan itu nyata dan bersifat struktural—bukan tuduhan tanpa dasar. Langkah paling langsung untuk menutupnya adalah kewajiban pelaporan berkala: bukan sekadar laporan tahunan, melainkan eksposur kuantitatif per semester yang diberi nilai rupiah dan profil probabilitas, setara dengan yang sudah berlaku untuk penjaminan infrastruktur. Semua ini bisa dijalankan tanpa perlu mengutak-atik legalitas atau mandat kebijakan Danantara sama sekali.

Ketiga, sebuah usul yang belum pernah dijalankan pemerintah mana pun di Indonesia: membangun dana penyangga TKD kontrasiklis. Dana ini diisi otomatis dari kelebihan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, pada tahun-tahun ketika harga komoditas sedang tinggi. Bayangkan skema seperti 2022, ketika penerimaan SDA melonjak akibat harga komoditas: sebagian kelebihan penerimaan di atas asumsi APBN dialokasikan ke dana penyangga khusus TKD—terpisah dari Saldo Anggaran Lebih—lalu otomatis dicairkan untuk menambah TKD begitu pertumbuhan PDB nominal atau penerimaan negara pusat terealisasi di bawah asumsi APBN, melewati ambang tertentu, misalnya 1 poin persentase.

Mekanisme ini meniru logika dana stabilisasi fiskal subnasional yang dipakai sejumlah negara federal untuk melindungi transfer antarpemerintah dari siklus penerimaan pusat, kemudian diadaptasi untuk konteks Indonesia—bukan negara federal, tapi menghadapi masalah struktural yang mirip: daerah yang bergantung pada transfer pusat justru paling rentan ketika pusat sendiri sedang tertekan. Dengan dana penyangga semacam ini, TKD tidak lagi harus bergantung pada kebaikan hati urutan pemotongan semata—sumber pendanaan cadangannya sudah siap sebelum krisis penerimaan benar-benar terjadi.

Keempat, percepat kemandirian fiskal daerah lewat reformasi Pendapatan Asli Daerah, obligasi daerah, dan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Fasilitas penjaminan kredit lewat PT Sarana Multi Infrastruktur perlu diperluas, sehingga lebih banyak kabupaten/kota—bukan hanya provinsi besar—memenuhi syarat menerbitkan obligasi daerah. Alasannya sederhana: selama sebagian besar kabupaten/kota masih bergantung penuh pada transfer pusat untuk membiayai belanja rutin, TKD sebesar apa pun akan cenderung habis untuk belanja pegawai dan operasional, bukan untuk infrastruktur yang menopang produktivitas jangka panjang.

Bantalan yang Perlu Ditebalkan, Bukan Sekadar Dipertahankan

RAPBN 2027 bukan anggaran yang menyembunyikan kebutuhan pembiayaannya. Rp876,3 triliun kebutuhan utang, Rp203,9 triliun penyertaan modal ke Danantara dan SMV, sensitivitas terhadap guncangan makro—semuanya tercatat dan bisa diakses siapa saja. Yang belum memadai bukan ketersediaan angka. Ada tiga hal lain yang jauh lebih sulit diselesaikan lewat publikasi data semata: kesenjangan mutu pelaporan antara SMV Kementerian Keuangan dan Danantara sebagai penerima modal hasil utang negara; ketiadaan urutan penyesuaian yang mengikat secara hukum ketika lebih dari satu asumsi meleset bersamaan; dan bantalan primer yang sudah menipis hingga nyaris nol, bahkan sebelum tahun anggarannya dimulai.

Momentum makro Indonesia sesungguhnya masih berpihak yakni pertumbuhan yang solid di tengah tekanan global, kepercayaan pasar yang tercermin dari penerbitan surat utang global yang seluruhnya kelebihan permintaan sepanjang 2026, dan arsitektur belanja yang mulai bergeser ke delapan klaster prioritas dengan dampak jangka panjang terhadap produktivitas. Tapi justru saat momentum sedang baik itulah waktu paling murah untuk menebalkan bantalan—bukan menunggu sampai bantalan itu benar-benar diuji oleh kombinasi guncangan yang, seperti sudah diuraikan di atas, sebagian sudah separuh terjadi. Target RAPBN 2027 layak didukung. Yang perlu diminta bersama-sama oleh pemerintah, DPR, dan publik yang mengawal, bukan menurunkan ambisi itu—melainkan memastikan bantalannya cukup tebal, agar ambisi tidak menjadi korban pertama saat kenyataan tak sepenuhnya mengikuti rencana. ______________________________________________________________________

Biodata Penulis

Josua Pardede adalah ekonom Indonesia yang menekuni kebijakan makro-fiskal, pasar keuangan, dan sistem perbankan, dengan pengalaman lebih dari satu dekade sebagai praktisi di industri keuangan. Penulis aktif menulis analisis ekonomi serta memberikan pandangan atas kebijakan moneter dan fiskal serta perkembangan pasar keuangan domestik maupun global, dan tercatat beberapa kali meraih penghargaan sebagai forecaster indikator makroekonomi Indonesia. Tulisan ini sepenuhnya mencerminkan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News